Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dorong Upah Berbasis Produktivitas, Menaker: Harapannya Tiap Tahun Tidak Ribut

Kompas.com - 21/12/2022, 15:04 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mendorong para pemberi kerja atau pengusaha untuk menerapkan upah berbasis produktivitas.

Sehingga tidak ada lagi konflik yang dipermasalahkan terkait penetapan upah minimum. Upah berbasis produktivitas ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun.

"Kita perkenalkan upah berbasis produktivitas untuk pekerja di atas satu tahun. Harapannya, tidak setiap tahun ribut berkaitan dengan upah minimum," kata dia di Outlook Perekonomian Indonesia 2023, Rabu (21/12/2022).

Baca juga: Menaker Dorong Seluruh Perusahaan Terapkan Sistem Pengupahan Berbasis Produktivitas

Dirinya menekankan bahwa penetapan upah minimum yang diumumkan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) hanya berlaku bagi pekerja yang bekerja di bawah 1 tahun.

"Benar-benar Undang-Undang Cipta Kerja menegaskan, kemudian turunannnya Undang-Undang Cipta Kerja juga menegaskan bahwa upah minimum safety net untuk pekerja di bawah satu tahun," tegas Menaker.

Baca juga: Menaker: Saya Selalu Semangat Kalau Disuruh Datang Penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama...

 


Sekali lagi Menaker menegaskan, bagi pekerja di atas 1 tahun harus diterapkan struktur skala upah atau upah berbasis produktivitas.

"Untuk pekerja di atas satu tahun, perusahaan harus menetapkan struktur skala upah atau upah berbasis produktivitas," lanjut dia.

Sebelumnya, Kemenaker telah mengumumkan kenaikan upah minimum tahun 2023 maksimal 10 persen dan akan berlaku pada 1 Januari. Pemberlakuan ini pun berlaku bagi Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang telah diumumkan pada 28 November (UMP) dan 7 Desember 2022 (UMK).

Baca juga: Kunjungi Pabrik Kapal Korea, Menaker Bahas Peluang Kerja bagi WNI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com