Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji Kepala Bank Tanah Capai Rp 135 Juta, Deputi Kantongi Rp 121 Juta

Kompas.com - 23/12/2022, 20:45 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 133 Tahun 2022 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Pejabat Struktural Bank Tanah.

Di dalam Perpres tersebut ditetapkan gaji serta tunjangan yang diterima oleh Pejabat Struktural Bank Tanah. Kepala Badan Pelaksana akan mengantongi gaji sebesar Rp 135 juta. Hal tersebut diatur pada Pasal 4 ayat 4.

"Gaji Kepala Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf a ditetapkan sebesar Rp 135 juta," demikian isi Perpres yang diteken 21 Desember 2022 ini dikutip Jumat (23/12/2022).

Baca juga: Dapat Modal Rp 1 Triliun, Bank Tanah Beroperasi di Awal 2022

Sementara gaji untuk Deputi Badan Pelaksana sebesar 90 persen dari gaji Kepala Badan Pelaksana atau sebesar Rp 121,5 juta.

Sedangkan Komite, Sekretaris Komite, Dewan Pengawas, dan Sekretaris Dewan Pengawas Bank Tanah disebut mendapatkan honoraium yang berbeda-beda secara persentase.

Ketua Komite menerima honorarium sebesar 60 persen dari gaji Kepala Badan Pelaksana atau Rp 81 juta, Anggota Komite menerima 55 persen atau Rp 74,2 juta, dan Sekretaris Komite 40 persen atau Rp 54 juta.

Dewan Pengawas mengantongi honorarium sebesar 50 persen dari gaji Kepala Badan Pelaksana atau Rp 67,5 juta. Anggota Dewan Pengawas mendapatkan honorarium 90 persen dari honorarium Dewan Pengawas atau Rp 60,7 juta. Sedangkan Sekretaris Dewan Pengawas menerima honorarium paling banyak 20 persen dari gaji Kepala Badan Pelaksana atau Rp 27 juta.

Para pejabat Bank Tanah ini pun juga mendapatkan tunjangan berupa tunjangan hari raya (THR), komunikasi, transportasi, perumahan dan purna jabatan (pensiun).

Baca juga: Pekerja di AS Terancam Tidak Terima Bonus Akhir Tahun


Di Pasal 9 disebutkan, tunjangan transportasi diberikan kepada Sekretaris Komite, Dewan Pengawas, serta Sekretaris Dewan Pengawas. Untuk ketiga jabatan tersebut mendapatkan tunjangan transportasi paling banyak 20 persen dari gaji.

Selain itu, Kepala Badan Pelaksana beserta Deputinya mendapatkan tunjangan perumahan sebesar 25 persen dari gaji masing-masing. Para pejabat Bank Tanah juga akan mendapatkan tunjangan saat memasuki masa pensiun.

"Tunjangan purna jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan sebesar 25 persen dari gaji atau honorarium masing-masing yang dibayarkan oleh Bank Tanah," demikian isi Pasal 11 dalam Perpres 133.

Baca juga: LKPP: Pengadaan Pemerintah Jelang Tutup Tahun Capai 78 Persen

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com