Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencabutan Izin Usaha Tambang Dinilai Sudah Layak dari Aspek Lingkungan

Kompas.com - 05/01/2023, 18:49 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengumumkan pencabutan ribuan izin usaha tambang, kehutanan, dan hak guna usaha (HGU) perkebunan yang tidak produktif sejak setahun lalu. Hal ini disebut pemerintah untuk memperbaiki tata kelola sumber daya alam.

Direktur Eksekutif TuK Indonesia Edi Sutrisno menilai selain untuk alasan efisiensi ekonomi, pencabutan izin perusahaan tersebut juga layak ditilik dari aspek lingkungan.

Oleh karena itu, TuK Indonesia melakukan kajian terkait pencabutan izin perusahaan tersebut yang dilakukan pada Januari-Maret 2022.

"Kami menggunakan momentum studi ini sebagai argumentasi untuk melihat ketimpangan yang terjadi dan penyelesaian konfilk. Selain itu, hal ini juga berlaku untuk konteks pemulihan lingkungan," kata dia dalam media briefing secara virtual, Kamis (5/1/2023).

Baca juga: 2,5 Jam Bertemu Menaker Secara Tertutup, Dua Bos Buruh Lobi 4 Poin Perppu Cipta Kerja

Hasil dari studi itu menemukan bahwa pencabutan izin perusahaan yang dilakukan pemerintah sudah layak dari aspek lingkungan.

Pasalnya, sebanyak 72 persen dari konsesi yang dicabut merupakan area yang berfungsi sebagai hutan lindung dan hutan produksi terbatas. Area tersebut, tidak dapat dikelola secara intensif untuk hutan tanaman, hutan alam, dan perkebunan sawit.

Selain itu, indikasi kerentanan bencana ekologis dominan ketika memperhatikan kelas tanah, baik dari sisi kepekaan maupun dari sisi kelas kelerengan tanah yang mayoritas masuk kategori curam.

Edi memaparkan, pencabutan izin konsesi kehutanan pada 2022 paling banyak berada pada pelepasan kawasan hutan sebanyak 65,6 persen, atau 1,7 juta hektar.

Baca juga: Kartu Prakerja 2023, Uang Insentif Naik Jadi Rp 4,2 Juta

Sementara tiga besar provinsi terluas dalam pencabutan izin konsesi kehutanan 2022 adalah Papua, Papua Barat, dan Kalimantan Tengah. Adapun sebesar 46 persen luas izin konsesi kehutanan yang dicabut tahun lalu ini diketahui terafiliasi dengan 40 grup perusahaan.

Edi menjelaskan, kajian ini merujuk pada data perusahaan sesuai Surat keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan.

Di dalam SK tersebut, tercatat keputusan pencabutan dan evaluasi perizinan mencakup 255 perusahaan dengan luas konsesi mencapai 4,49 juta hektar.

Baca juga: PPKM Dicabut, Sektor Parekraf Diyakini Bangkit dari Keterpurukan

Lebih jauh Edi berharap, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) perlu melihat pencabutan izin ini tidak sakadar terkait aspek efesiensi pengelollan perusahaan saja. KLHK juga perlu menambah argumentasi pencabutan izin ini juga mencakup aspek lingkungan.

"Kami berharap ada tambahan analisis oleh KLHK saat melakukan reviu dan melanjutkan evaluasi terhadap perusahaan yang diumumkan tahun lalu dengan indikator lingkungan," tandas dia.

Baca juga: Produsen Minuman Beralkohol Cap Tikus Bakal Melantai di BEI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Meriahkan HUT Ke-29 Telkomsel, Bank Mandiri Siapkan Diskon Pembelian Nomor Spesial hingga Rp 290.000

Meriahkan HUT Ke-29 Telkomsel, Bank Mandiri Siapkan Diskon Pembelian Nomor Spesial hingga Rp 290.000

Whats New
Dugaan Dana Nasabah Hilang, OJK: Bank Wajib Tanggung Jawab jika Terbukti Bersalah

Dugaan Dana Nasabah Hilang, OJK: Bank Wajib Tanggung Jawab jika Terbukti Bersalah

Whats New
Emiten Ritel MIDI Alokasikan Belanja Modal Rp 1,4 Triliun Tahun Ini, untuk Apa?

Emiten Ritel MIDI Alokasikan Belanja Modal Rp 1,4 Triliun Tahun Ini, untuk Apa?

Whats New
Prabowo Berencana Tambah Jumlah Kementerian, Anggaran Belanja Negara Bakal Membengkak

Prabowo Berencana Tambah Jumlah Kementerian, Anggaran Belanja Negara Bakal Membengkak

Whats New
Beli REC dari PLN, Emiten Sanitasi UCID Target Kurangi Lebih dari 14.000 Ton CO2 Setahun

Beli REC dari PLN, Emiten Sanitasi UCID Target Kurangi Lebih dari 14.000 Ton CO2 Setahun

Whats New
Pabrik Panel Surya Bakal Dibangun di KIT Batang, Bisa Serap 3.000 Lapangan Kerja

Pabrik Panel Surya Bakal Dibangun di KIT Batang, Bisa Serap 3.000 Lapangan Kerja

Whats New
Ditopang Produk Tradisional, Asuransi Jiwa Dominasi Pertumbuhan Premi Industri

Ditopang Produk Tradisional, Asuransi Jiwa Dominasi Pertumbuhan Premi Industri

Whats New
Proyek Perpanjangan Kereta Cepat Sampai ke Surabaya Belum Jadi PSN, Ini Kata Kemenhub

Proyek Perpanjangan Kereta Cepat Sampai ke Surabaya Belum Jadi PSN, Ini Kata Kemenhub

Whats New
Konsumsi Lemah, Pertumbuhan Ekonomi Jepang Terkontraksi

Konsumsi Lemah, Pertumbuhan Ekonomi Jepang Terkontraksi

Whats New
Catat, Ini Jadwal Seleksi Sekolah Kedinasan 2024

Catat, Ini Jadwal Seleksi Sekolah Kedinasan 2024

Whats New
Semen Padang Dapat Pengakuan UNESCO, Erick Thohir: BUMN Tulang Punggung Ekonomi

Semen Padang Dapat Pengakuan UNESCO, Erick Thohir: BUMN Tulang Punggung Ekonomi

Whats New
Alfamidi Berencana Membagikan Dividen Rp 155,47 Miliar

Alfamidi Berencana Membagikan Dividen Rp 155,47 Miliar

Whats New
Target Peserta Kartu Prakerja 2024 Tembus 75 Persen, Anggaran Bakal Ditambah?

Target Peserta Kartu Prakerja 2024 Tembus 75 Persen, Anggaran Bakal Ditambah?

Whats New
Cara Daftar Sekolah Kedinasan 2024

Cara Daftar Sekolah Kedinasan 2024

Whats New
Strategi BSI Hadapi Era Biaya Dana Mahal Imbas Kenaikan Suku Bunga Acuan

Strategi BSI Hadapi Era Biaya Dana Mahal Imbas Kenaikan Suku Bunga Acuan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com