Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerapan ERP di DKI Ingin Tiru Singapura, untuk Atasi Kemacetan

Kompas.com - 10/01/2023, 20:39 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana akan menerapkan sistem jalan berbayar elektronik atau ERP.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Lalu Lintas Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Sigit Irfansyah mengatakan, secara konsep, Jakarta ingin mencontoh Singapura yang lebih dulu menerapkan hal tersebut.

"Kalau ditanya negara mana yang sudah menerapkan konsep itu (ERP), ya yang terdekat Singapura. Di beberapa ruasnya jalannya sudah melakukan itu (ERP)," katanya dihubungi Kompas.com, Selasa (10/1/2023).

Baca juga: Penerapan ERP 2020 Akan Gunakan Tarif Progresif, jika...

Secara konsep penerapannya Sigit menjelaskan, nantinya beberapa ruas jalan di DKI Jakarta akan mirip seperti kendaraan yang melintasi jalan tol namun tidak menggunakan gerbang.

"Jadi secara konsep, ada jalan-jalan provinsi di DKI itu yang berbayar. Tapi nanti kendaraan yang lewat itu jalannya enggak seperti jalan tol yang pakai gerbang. Seperti di Singapura, nanti ada plang-plang dipasang sistem seperti pembayaran tol tanpa ditap (nirsentuh)," ujar Sigit.

Baca juga: Benarkah BI Tolak Sistem Bayar Tol Nirsentuh MLFF? Menteri PUPR: Bukan Ditolak, tapi Diarahkan Tak Boleh Eksklusif

Berharap dengan adanya penerapan ERP ini, kemacetan di DKI Jakarta akan berkurang dan beralih menggunakan transportasi umum. Namun untuk pelaksanaan sistem berbayar elektronik tersebut masih menunggu pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas secara Elektronik (PPLE).

"Jadi, penerapan ERP ini diberlakukan di titik ruas jalan provinsi yang rasio kendaraannya selalu padat. Kalau ini diterapkan diharapkan bisa mengurangi angka kemacetan dan tentu saja masyarakat bisa switching ke transportasi umum," ucap Sigit.

Baca juga: Jam Kerja di Jakarta Hendak Diatur untuk Urai Kemacetan, Pengusaha: Benahi Transportasi Umum

 


Dalam Pasal 10 ayat 1 Raperda PPLE disebutkan bahwa pengendalian lalu lintas secara elektronik pada kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik berlaku setiap hari mulai pukul 05.00 WIB-22.00 WIB.

Kemudian dalam Pasal 11 ayat 1 menyebutkan, semua jenis kendaraan bermotor atau kendaraan listrik bisa melalui kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik.

Baca juga: Insentif Kendaraan Listrik Rp 5 Triliun Diimbau Dialihkan untuk Angkutan Umum

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com