JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan 22 izin usaha kepada perusahaan pergadaian sepanjang 2022. Teranyar, OJK memberikan izin usaha kepada perusahaan pergadaian PT Sobat Gadai Indonesia.
Pemberian izin usaha perusahaan pergadaian PT Sobat Gadai Indonesia dilakukan berdasarkan KEP64/NB.1/2022 tanggal 22 Desember 2022.
Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK Bambang W. Budiawan mengatakan, pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan anggota dewan komisioner dimaksud.
Baca juga: OJK Beri Izin Usaha Crowdfunding untuk PT Angel Investor Indonesia
"Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, perusahaan pergadaian wajib mencantumkan keterangan atau informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan (outlet)," kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (10/1/2023).
Berdasarkan peraturan tersebut, Ogi bilang, perusahaan pergadaian itu wajib mencantumkan informasi antara lain nama dan atau logo perusahaan, nomor, dan tanggal izin usaha serta pernyataan bahwa diawasi oleh OJK, juga waktu operasionalnya.
Selain itu Bambang menambahkan, perusahaan harus menginformasikan pula tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa atau imbal hasil bagi perusahaan pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, dan biaya administrasi.
“Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 31, Perusahaan Pergadaian tersebut diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan,” imbuh dia.
Baca juga: Kantongi Izin OJK, Bank Sumut Siap Melantai di Bursa
Selanjutnya, Bambang juga mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK.
Sebagai informasi, perusahaan pergadaian yang mengantongi izin OJK sepanjang tahun 2022 adalah sebagai berikut.
Baca juga: Bappebti Beberkan Alasan Pengawasan Aset Kripto Dialihkan ke OJK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.