Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bappebti Beberkan Alasan Pengawasan Aset Kripto Dialihkan ke OJK

Kompas.com - 04/01/2023, 17:15 WIB
Rully R. Ramli,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kewenangan untuk mengawasi transaksi aset kripto akan dialihkan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappbeti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ini diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Plt. Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko mengatakan, pengalihan tersebut bukan berarti Bappebti gagal mengawasi transaksi aset kripto di Tanah Air. Ia menyadari, masih terdapat catatan terkait pengelolaan dan pengawasan kripto di Indonesia.

"Tapi, kalau disebut dengan kegagalan ini masih jauh," ujar dia, dalam Outlook Bappebti 2023, Rabu (4/1/2023).

Baca juga: Bursa Kripto Belum Terbentuk pada 2022, Bappebti: Kami Kesulitan Mencari Benchmarking-nya

Menurutnya, penyebab perpindahan kewenangan pengawasan aset kripto ke OJK justru disebabkan oleh pesatnya pertumbuhan transaksi kripto. Pasalnya, dengan kecepatan pertumbuhan kripto saat ini, dampak terhadap stabilisasi sistem keuangan akan lebih terasa nantinya.

"Diskusi kami dengan BKF (Badan Kebijakan Fiskal) Kementerian Keuangan, salah satunya adalah adanya laporan dari Financial Stability Board (FSB) yang mengatakan, pesatnya pertumbuhan nilai aset kripto dapat berdampak pada stabilisasi keuangan," ujarnya.

"Jadi ketika kripto semakin tumbuh, kata FSB, ini nanti akan ada kompleksitas dengan stabilisasi sektor keuangan," tambah dia.

Dengan adanya prediksi tersebut, para pemangku kepentingan terkait yang terlibat dalam pembahasan RUU PPSK memmutuskan untuk mengalihkan pengelolaan aset kripto ke OJK. Didid bilang, keputusan itu merupakan salah satu bentuk 'forward looking' pemerintah.

Baca juga: Pemerintah Sudah Kantongi Rp 456,4 Miliar dari Pajak Kripto dan Fintech

"Jangan sampai ketika ada permasalahan, baru kita ribut," katanya.

Adapun UU PPSK saat ini belum diundangkan secara semi, sehingga saat ini pengalihan kewenangan pengawasan itu masih dalam tahap transisi. Periode transisi ini berlangsung selama 2 tahun.

Selama masa transisi, Didid memastikan, pembinaan, pengawasan, serta perizinan terkait aset kripto masih di bawah kewenangan Bappebti. Pada saat bersamaan, Bappebti akan mengevaluasi serta menyiapkan regulasi terkait aset kripto sebelum dipindahkan kewenangannya ke OJK.

"Sehingga ketika dipindahkan ke OJK barang itu dalam posisi baik, sehingga industri bisa berjalan dengan baik," ucapnya.

Baca juga: Bappebti Kawal Kripto Tak Jadi Mata Uang, Ini Alasannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com