Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bappebti Beberkan Alasan Pengawasan Aset Kripto Dialihkan ke OJK

Kompas.com - 04/01/2023, 17:15 WIB
Rully R. Ramli,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kewenangan untuk mengawasi transaksi aset kripto akan dialihkan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappbeti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ini diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Plt. Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko mengatakan, pengalihan tersebut bukan berarti Bappebti gagal mengawasi transaksi aset kripto di Tanah Air. Ia menyadari, masih terdapat catatan terkait pengelolaan dan pengawasan kripto di Indonesia.

"Tapi, kalau disebut dengan kegagalan ini masih jauh," ujar dia, dalam Outlook Bappebti 2023, Rabu (4/1/2023).

Baca juga: Bursa Kripto Belum Terbentuk pada 2022, Bappebti: Kami Kesulitan Mencari Benchmarking-nya

Menurutnya, penyebab perpindahan kewenangan pengawasan aset kripto ke OJK justru disebabkan oleh pesatnya pertumbuhan transaksi kripto. Pasalnya, dengan kecepatan pertumbuhan kripto saat ini, dampak terhadap stabilisasi sistem keuangan akan lebih terasa nantinya.

"Diskusi kami dengan BKF (Badan Kebijakan Fiskal) Kementerian Keuangan, salah satunya adalah adanya laporan dari Financial Stability Board (FSB) yang mengatakan, pesatnya pertumbuhan nilai aset kripto dapat berdampak pada stabilisasi keuangan," ujarnya.

"Jadi ketika kripto semakin tumbuh, kata FSB, ini nanti akan ada kompleksitas dengan stabilisasi sektor keuangan," tambah dia.

Dengan adanya prediksi tersebut, para pemangku kepentingan terkait yang terlibat dalam pembahasan RUU PPSK memmutuskan untuk mengalihkan pengelolaan aset kripto ke OJK. Didid bilang, keputusan itu merupakan salah satu bentuk 'forward looking' pemerintah.

Baca juga: Pemerintah Sudah Kantongi Rp 456,4 Miliar dari Pajak Kripto dan Fintech

"Jangan sampai ketika ada permasalahan, baru kita ribut," katanya.

Adapun UU PPSK saat ini belum diundangkan secara semi, sehingga saat ini pengalihan kewenangan pengawasan itu masih dalam tahap transisi. Periode transisi ini berlangsung selama 2 tahun.

Selama masa transisi, Didid memastikan, pembinaan, pengawasan, serta perizinan terkait aset kripto masih di bawah kewenangan Bappebti. Pada saat bersamaan, Bappebti akan mengevaluasi serta menyiapkan regulasi terkait aset kripto sebelum dipindahkan kewenangannya ke OJK.

"Sehingga ketika dipindahkan ke OJK barang itu dalam posisi baik, sehingga industri bisa berjalan dengan baik," ucapnya.

Baca juga: Bappebti Kawal Kripto Tak Jadi Mata Uang, Ini Alasannya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com