Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Bakal Tambah Sektor yang Wajib Parkir Devisa di RI

Kompas.com - 11/01/2023, 20:30 WIB
Yohana Artha Uly,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, pemerintah akan menambah jumlah sektor yang wajib 'memarkir' devisa hasil ekspor di dalam negeri.

Hal itu merupakan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas terkait investasi dan ekspor di Istana Negara pada Rabu (11/1/2023).

Oleh sebab itu, akan dilakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengelolaan Sumber Alam.

"Saat ini hanya sektor pertambangan, perkebunan dan kehutanan, serta perikanan yang wajib masuk ke dalam negeri, maka kita akan memasukkan juga beberapa sektor, termasuk sektor manufaktur," ujar Airlangga dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (11/1/2023).

Baca juga: Menko Airlangga Proyeksi Pertumbuhan Ekspor RI 2023 Melambat Jadi 12,8 Persen

Menurut PP 1/2019 diatur bahwa setiap penduduk dapat dengan bebas memiliki dan menggunakan devisa. Secara khusus, untuk devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam yang berasal berasal dari sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan wajib masuk dalam sistem keuangan Indonesia.

Selain itu, aturan DHE saat ini, tak mewajibkan penempatan dana dalam jangka waktu tertentu. Hal ini berbeda dengan sejumlah negara yang mewajibkan dalam jangka waktu tertentu, seperti India dan Thailand yang harus memarkir DHE selama 6 bulan di dalam negeri.

Oleh karena itu, seiring merevisi aturan untuk menambah sektor yang wajib menaruh DHE di dalam negeri, pemerintah berencana akan meninjau lebih jauh jumlah besaran devisa yang harus masuk ke dalam negeri serta ketentuan waktu untuk devisa bertahan di RI.

Baca juga: Cadangan Devisa RI Naik Jadi 137,2 Miliar Dollar AS, Ditopang Pajak dan Penarikan Utang Pemerintah

Lewat perubahan aturan tersebut diharapkan mampu mendorong cadangan devisa, sehingga sejalan dengan kinerja pertumbuhan ekspor dan neraca perdagangan yang surplus.

"Indonesia sebagai devisa bebas tidak mengatur, bahkan BI mencatat. Mengatur dan mencatat kan berbeda, maka dalam (revisi) PP 1/2019 akan diatur, sehingga akan memperkuat devisa kita," tutup Airlangga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

Whats New
IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com