Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Marak Baja Non-SNI, Mendag: Krakatau Steel Bisa Bangkrut

Kompas.com - 13/01/2023, 00:07 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber Antara

KOMPAS.com - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyebutkan produk baja tulangan beton (BJTB) yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dapat mengancam keberlangsungan produsen baja secara nasional.

"Kalau begini (baja non-SNI) bisa mempengaruhi PT Krakatau Steel, dan bisa bangkrut," kata Zulkifli usai meninjau pabrik baja milik PT Long Teng Iron and Steel di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, dikutip dari Antara, Jumat (13/1/2023). 

Ia menyebutkan, jika saat ini esensial perkembangan industri konstruksi dan manufaktur di Indonesia sedang meningkat dengan seiring dilakukan pembangunan infrastruktur secara masif.

Sehingga industri baja pun akan turut memainkan peranan penting dalam meningkatkan kualitas industri konstruksi itu sendiri.

Baca juga: UMR Jogja 2023: Kota Yogyakarta Tertinggi, Gunung Kidul Terendah

Namun, lanjut dia, apabila salah satu elemen tata kelola ketahanan dan utilisasi industri baja tidak sesuai. Maka akan berpengaruh terhadap konsumsi dan kemandirian industri baja nasional.

"Ini kan kasihan kalau industri-industri dalam negeri yang lain sudah mengikuti ketentuan, tetapi salah satu industri masih ada yang belum mengikuti ketentuan sesuai SNI," kata Zulkifli.

Ia mengungkapkan, sejauh ini sekitar 40 industri baja dengan memproduksi produk serupa diketahui tidak memenuhi SNI. Untuk itu pihaknya akan segera menindak tegas hal tersebut.

"Saya mendapat laporan bila di Provinsi Banten ini banyak perusahaan dalam negeri yang memproduksi BJTB melanggar aturan," ungkap dia.

Baca juga: Gaji UMR Surabaya 2023, Masih Tertinggi di Jatim

Ia mengungkapkan, untuk produk yang tidak memenuhi SNI maka dilakukan pengamanan sebagai langkah pencegahan awal meminimalisasi kerugian konsumen dalam aspek keselamatan, keamanan, kesehatan konsumen dan lingkungan hidup (K3L).

Karena, menurutnya, perdagangan produk BJTB harus memenuhi persyaratan mutu SNI, para pelaku usaha dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai ketentuan.

"Tindakan pengamanan sementara dilaksanakan berdasarkan Pasal 40 Permendag Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa untuk selanjutnya dimusnahkan," tutur dia.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan telah musnahkan produk baja tulangan beton (BJTB) senilai Rp32,2 miliar. Pasalnya, 419.537 batang baja dengan berat 2.302 ton itu telah melanggar aturan syarat mutu SNI.

Baca juga: UMR Tangerang 2023: Kota Tangerang, Tangsel, dan Kabupaten

BJTB non-SNI ini melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf a UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman sanksi pidana berdasarkan Pasal 62 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com