Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seleksi Calon Peminjam Tak Ketat Jadi Penyebab Kredit Macet Pinjol dan Paylater Tinggi

Kompas.com - 18/01/2023, 17:10 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Industri fintech atau pinjaman online (pinjol) dan paylater tengah dibayangi oleh kredit macet (non performing loan/NPL) yang tinggi.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada laporan Statistik Fintech Lending mencatat kredit macet pinjol sebesar Rp 1,42 triliun pada November 2022 dengan TKB90 sebesar 97,17 persen dan TWP90 sebesar 2,83 persen.

Sementara itu, mengutip Kontan.co.id, OJK mencatat kredit macet di industri paylater sebesar 7,91 persen per September 2022.

Baca juga: Banyak Kasus Penipuan Jadi Penyebab NPL Paylater dan Pinjol Melambung Tinggi

Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengatakan, tingginya NPL pada industri pinjol dan paylater ini disebabkan karena jenis pinjaman ini kebanyakan digunakan untuk belanja konsumsi.

Selain itu, seleksi calon peminjam belum dilakukan secara ketat karena lebih mendorong iming-iming proses cepat, sedangkan edukasi kepada peminjam masih rendah.

"Selama pandemi, banyak calon peminjam entah dengan situasi gaji yang tidak layak, atau coba-coba karena banyaknya promosi dan iklan akhirnya berakhir jadi pinjaman macet," ujarnya kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Menurutnya, besaran bunga pinjol dan paylater yang tinggi tidak menjadi penyebab melonjaknya kredit macet di platform pinjaman digital ini.

Sebab, platform pinjol dan paylater umumnya sudah menginformasikan kepada calon peminjam terkait besaran bunga pinjaman. Sehingga setiap peminjam pasti sudah menyetujui ketentuan tersebut.

Baca juga: Penyaluran Pinjol Naik 72,27 Persen, Capai Rp 50,30 Triliun pada November 2022

Terlebih, besaran bunga pinjol dan paylater yang lebih tinggi dibandingkan jenis kredit lainnya sudah menjadi informasi yang umum diketahui masyarakat saat ini.

"Soal bunga yang tinggi sebenarnya kalau dipahami oleh calon peminjam tidak masalah. Tapi kalau hanya klik tidak baca syarat ketentuan termasuk informasi bunga, itu yang jadi masalah serius," jelasnya.

Oleh karena itu, untuk mencegah NPL pinjol dan paylater naik lebih tinggi, dia menyarankan agar pihak pinjol dan paylater lebih ketat lagi dalam meloloskan calon peminjam.

"Pihak penyedia layanan pinjaman juga dituntut memberikan literasi keuangan yang lebih baik ke calon peminjam," tuturnya.

Baca juga: Ciri-ciri Pinjol Ilegal dan Tips untuk Menghindarinya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Whats New
Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Work Smart
PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

Whats New
Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Whats New
Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Whats New
ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Whats New
Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

BrandzView
Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Whats New
Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

Whats New
Pemerintah Belum Berencana Revisi Permendag soal Pengaturan Impor

Pemerintah Belum Berencana Revisi Permendag soal Pengaturan Impor

Whats New
Sebanyak 15 Proyek CCS/CCUS dalam Tahap Studi, Direncanakan Beroperasi Mulai 2030

Sebanyak 15 Proyek CCS/CCUS dalam Tahap Studi, Direncanakan Beroperasi Mulai 2030

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com