Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Konsumen Digugat Meikarta, Enggak Masuk Akal"

Kompas.com - 25/01/2023, 12:24 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah 18 konsumen Apartemen Meikarta digugat oleh pengelola apartemen tersebut, PT Mahkota Sentusa Utama (MSU). Gugatan itu dilayangkan anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk itu karena para tergugat dinilai melakukan pencemaran nama baik.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi VI DPR Mohamad Hekal menilai, gugatan yang dilakukan oleh MSU tidak masuk akal. Menurutnya, gugatan tersebut terlihat sebagai upaya MSU membungkam konsumen dalam menyampaikan aspirasinya.

"Saya menilai enggak masuk akal ya konsumen digugat oleh Meikarta. Terkesan upaya membungkam dan intimidasi yang dilakukan developer," ujar dia kepada Kompas.com, Rabu (25/1/2023).

Baca juga: Ketika 18 Pembeli Apartemen Digugat Meikarta Rp 56 Miliar karena Dinilai Lakukan Pencemaran Nama Baik

Sebagaimana diketahui, gugatan dilayangkan oleh MSU setelah para konsumen Apartemen Meikarta yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPM) melakukan demonstrasi pada Desember 2022.

Aksi demonstrasi yang dilakukan di depan Gedung DPR RI dan kantor Bank Nobu Plaza itu menuntut agar uang dikembalikan karena pengembang Meikarta tidak kunjung menyelesaikan pembangunan.

Hekal menilai permasalahan yang terjadi antara konsumen dan pengembang Apartemen Meikarta sebagai kasus yang kerap terjadi di Indonesia. Oleh karenanya, ia menginginkan kasus seperti itu dapat diselesaikan secara sistematis.

Baca juga: Pemerintah Sarankan Para Korban Meikarta Mengadu ke Pengadilan


"Jelas sangat merugikan konsumen. Badan Perlindungan Konsumen kita harapkan bisa punya peran yang lebih konkret terhadap kejadian seperti ini," kata dia.

"Apalagi kejadian serupa kasus Meikarta ini merupakan jenis keluhan terbanyak kedua yang dilaporkan ke BPKN," tambah dia.

Terkait dengan permasalahan tersebut, Hekal menyebutkan, pada sore hari ini Komisi VI DPR telah menjadwalkan pertemuan dengan MSU. Dalam gelaran pertemuan itu, Komisi VI DPR akan meminta penjelasan dari MSU.

"Mereka bisa jelaskan dan/atau menanggapi keluhan konsumen termasuk kita minta jelaskan maksud dan tujuan menggugat konsumennya sendiri," ucapnya.

Baca juga: Nasib Pembeli Meikarta: Unit Tak Dapat, Cicilan Bank Tetap Lanjut

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com