KOMPAS.com – Ketentuan mengenai perhitungan pemotongan gaji karena tidak masuk kerja perlu diperhatikan, khususnya bagi kalangan buruh yang bekerja pada sebuah perusahaan.
Besaran upah tidak masuk kerja karena berhalangan cukup beragam, tergantung pada alasan dan lamanya masa tidak bekerja.
Perbedaaan besaran tersebut juga berlaku untuk ketentuan gaji tidak masuk kerja karena sakit atau berbagai alasan lain yang menyebabkan pekerja tersebut tidak dapat bekerja.
Baca juga: Perhitungan Potongan Gaji Tidak Masuk Kerja karena Sakit
Semua itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (PP 36/2021 tentang Pengupahan).
Pasal 40 ayat (1) regulasi tersebut menegaskan bahwa upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak masuk bekerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan.
Meski begitu, ketentuan pada ayat (1) tersebut tidak berlaku dan pengusaha wajib membayar upah jika pekerja/buruh tidak masuk bekerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu.
Baca juga: Apa Itu UMR? Pahami Perbedaan UMR, UMP dan UMK
Alasan tertentu yang dimaksud meliputi:
Baca juga: Apa Itu PKWTT dalam Hubungan Kerja?
Alasan pekerja/buruh tidak masuk bekerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena berhalangan meliputi:
Baca juga: Begini Rumus Perhitungan Pesangon PHK Karyawan Tetap
Dengan kriteria tersebut, maka perusahaan tetap wajib membayarkan kepada karyawannya gaji tidak masuk kerja karena sakit.
Lantas, apakah ada pemotongan gaji karyawan sakit? Perhitungan pemotongan upah tidak masuk kerja karena berhalangan diatur pada Pasal 41 PP 36/2021 tentang Pengupahan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.