Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu PKWTT dalam Hubungan Kerja?

Kompas.com - 13/08/2022, 08:41 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com – PKWTT adalah istilah yang sudah tidak asing lagi di dunia ketenagakerjaan. PKWTT adalah singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu.

Dengan begitu, secara sederhana bisa dibilang PKWTT artinya merupakan salah satu bentuk perjanjian kerja yang berlaku di Indonesia.

Lantas, apa itu PKWTT menurut pengertian sesuai regulasi yang berlaku? Apakah PKWTT adalah pegawai tetap? Apakah PKWTT dapat pesangon?

Baca juga: Apa Itu PKWT dalam Hubungan Kerja?

Artikel ini akan memberikan ulasan mengenai hal tersebut, yang dirangkum pada Sabtu (13/8/2022) dari beberapa payung hukum yang berlaku saat ini.

Definisi dan aturan PKWTT

Terdapat sejumlah peraturan yang mengatur PKWTT. Regulasi tersebut salah satunya adalah Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).

Kini, sebagian ketentuan yang termuat dalam UU Ketenagakerjaan direvisi dengan peraturan sapu jagat yakni UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Baca juga: Simak Aturan Perhitungan Pesangon untuk Karyawan PKWT

Regulasi lainnya adalah aturan turunan UU Cipta Kerja, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021).

Dalam semua regulasi tersebut, disebutkan bahwa PKWTT adalah singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu.

Lebih lanjut, Pasal 1 angka 11 PP 35/2021 menjelaskan, PKWTT artinya perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap.

Baca juga: Pahami Aturan Jam Kerja Lembur dan Cara Menghitung Upah Lembur

Dalam praktiknya, pekerja dengan PKWTT dikenal dengan sebutan pekerja tetap atau permanent employee. Dengan kata lain, PKWTT adalah pegawai tetap.

Syarat PKWTT

Syarat dibuatnya PKWTT berbeda dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau yang biasa disebut pegawai kontrak.

Berbeda dengan PKWT yang harus dibuat secara tertulis, PKWTT tidak harus dibuat secara tertulis, tetapi bisa juga dibuat secara lisan.

Baca juga: Begini Perhitungan Pesangon PHK Karyawan karena Sakit Berkepanjangan

Selain itu, PKWTT juga dapat mensyaratkan masa percobaan maksimal 3 bulan dan persyaratan tersebut harus dicantumkan dalam perjanjian kerja atau diberitahukan kepada pekerja yang bersangkutan dan dicantumkan dalam surat pengangkatan apabila perjanjian kerja dibuat secara lisan.

Lebih lanjut, kika tidak dicantumkan dalam perjanjian kerja atau dalam surat pengangkatan, maka ketentuan masa percobaan kerja dianggap tidak ada.

Hal tersebut merupakan mandat sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 60 ayat (1) UU Ketenagakerjaan beserta penjelasannya.

Baca juga: Karyawan Kena PHK karena Melakukan Tindak Pidana Apa Dapat Pesangon?

Apakah PKWTT dapat pesangon?

Pekerja dengan status PKWT yang berhak atas uang kompensasi saat hubungan kerja berakhir. Bagaimana dengan PKWTT?

Ketentuan terkait hal ini diatur dalam Pasal 81 angka 44 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 156 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.

Disebutkan bahwa pekerja PKWTT berhak atas uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH).

Hal tersebut diperkuat dengan terbitnya PP 35/2021. Dalam regulasi tersebut dimandatkan, besaran pesangon pekerja berstatus PKWTT berbeda-beda tergantung pada masa kerja dan alasan terjadinya pemutusan hubungan kerja.

Baca juga: Begini Rumus Perhitungan Pesangon PHK Karyawan Tetap

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Whats New
Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com