Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Aktivasi NIK Menjadi NPWP secara Online

Kompas.com - 26/01/2023, 13:32 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara menyeluruh per 1 Januari 2024.

Bagi para wajib pajak, dapat mengintegrasikan NIK sebagai NPWP hingga akhir Desember 2023. Pengintegrasian NIK menjadi NPWP ini bisa dilakukan secara mandiri melalui laman https://pajak.go.id.

Dengan adanya pengintegrasian ini, ke depannya masyarakat tak perlu lagi membawa kartu NPWP, melainkan cukup membawa KTP saja. Lantas, bagaimana cara mengkoneksikan NIK menjadi NPWP?

Baca juga: Cara Cek NIK Terdaftar Sebagai NPWP atau Belum

Cara koneksikan NIK menjadi NPWP

Disadur dari informasi resmi, tata cara mengkoneksikan atau aktivasi NIK menjadi NPWP sebagai berikut:

  1. Akses laman www.pajak.go.id
  2. Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id
  3. Masukkan nomor NPWP dan kata sandi akun pajak
  4. Masukkan kode keamanan
  5. Klik ikon baris tiga
  6. Masuk menu profil dan pilih Data Profil
  7. Masukkan nomor KTP dengan benar
  8. Cek validitas data dengan klik tombol Validasi
  9. Klik ubah profil
  10. Jika pemadanan KTP berhasil, Anda dapat keluar dan mengulangi proses login menggunakan NIK.

Baca juga: Cara Cek Status Kendaraan Terkena Tilang Elektronik atau Tidak

Setelah berhasil menginputkan data NIK, Anda dapat memasukkan data diri seperti nama, alamat, nomor ponsel aktif, dan lainnya.

Untuk diketahui, pemberlakuan NIK menjadi NPWP merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan NIK menjadi NPWP.

Baca juga: Simak, Ini Ketentuan Tarif Reduksi Tiket Kereta Api

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com