Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Berakhir, Airlangga: Bansos Reguler dan Berbagai Program Subsidi Tetap Berjalan

Kompas.com - 26/01/2023, 13:41 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto memastikan program Bantuan sosial (Bansos) reguler dan program subsidi lainnya tetap berjalan meski Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah dicabut.

"Program Bansos reguler dan berbagai program subsidi tetap berjalan untuk menjaga daya beli masyarakat miskin dan rentan," kata Airlangga saat menyampaikan laporan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi dalam Rakornas Transisi Penanganan Covid-19 di Gedung AA Maramis, Jakarta, Kamis (26/1/2023).

Airlangga mengatakan, secara keseluruhan anggaran program Perlinsos tahun 2023 mencapai Rp 476 triliun yang mencakup di antaranya, Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Program Indonesia Pintar (PIP), Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah), atensi disabilitas dan lansia, Penerima Bantuan Iuran JKN (PBI JKN), Kartu Pra Kerja, dan berbagai program subdisi lainnya.

Baca juga: Bukan Semi Bansos Lagi, Simak Skema Normal Kartu Prakerja 2023

"Penanganan kesehatan diberikan anggaran sebesar Rp 178,7 triliun dengan anggaran reguler antara lain untuk Kemenkes, BPOM dan BKKBN," ujarnya.

Lebih lanjut, Airlangga mengatakan, pemerintah akan memperkuat Program Perlindungan Sosial Adaptif melalui berbagai perbaikan basis data dan penyempurnaan program untuk mengantisipasi dampak gejolak perekonomian serta potensi bencana yang akan terjadi di masa yang akan datang.

"Kemudian seiring dengan berakhirnya PPKM, maka pelaksanaan berbagai program penanganan kesehatan, perlindungan masyarakat, dan pemulihan ekonomi tahun 2023 akan dikembalikan sesuai dengan tugas masing-masing Kementerian/Lembaga," ucap dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi akhirnya memutuskan bahwa pemerintah menghentikan PPKM pada Jumat (30/12/2022).

Jokowi beralasan, situasi pandemi Covid-19 di Indonesia sudah melandai, berkaca dari kasus harian Covid-19 pada 27 Desember 2022 yang hanya 1,7 kasus per 1 juta penduduk.

Saat itu, ia menyebutkan bahwa positivity rate mingguan juga sudah berada di angka 3,3 persen, kemudian bed occupancy rate 4,79 persen, serta angka kematian 2,39 persen.

Angka tersebut, kata Jokowi, berada di bawah standar Badan Kesehatan Dunia sehingga pemerintah memutuskan untuk menghentikan PPKM.

"Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022).

"Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," tambah dia.

Adapun pencabutan PPKM ini akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.

Baca juga: Sri Mulyani Sebut Teknologi Digital Tekan Potensi Pungli Bansos

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com