Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Ini Ketentuan Tarif Reduksi Tiket Kereta Api

Kompas.com - 17/01/2023, 12:17 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyediakan tarif reduksi berupa potongan harga tiket kereta api hingga 50 persen.

Tarif reduksi ini diberikan kepada berbagai kalangan dan instansi seperti lansia, veteran RI, anggota TNI, Polri, wartawan, dan civitas akademika dari berbagai perguruan tinggi.

Pembelian tiket tarif reduksi wajib dilakukan melalui aplikasi KAI Access, dengan memasukkan nomor reduksi yang terdaftar atau telah teregistrasi melalui loket, customer service, atau lokasi lain sesuai kerjasama antara KAI dan instansi masing-masing.

Kategori dan ketentuan diskon tiket kereta api

Potongan harga tiket kereta api ini diberikan sesuai dengan kategori penerima masing-masing, sebagai berikut:

1. Lansia

Diskon sebesar 20 persen untuk KA komersial kelas ekonomi, bisnis, dan eksekutif dengan ketentuan pelanggan berusia 60 tahun atau lebih pada tanggal keberangkatan.

Baca juga: Warganet Keluhkan Harga Tiket Kereta Api Mahal, Ini Tanggapan KAI

2. Veteran RI

  1. Diskon sebesar 50 persen untuk KA komersial kelas ekonomi, bisnis, dan eksekutif yang berlaku di hari Selasa sampai Kamis, kecuali hari besar, hari libur nasional lainnya dan hari-hari ramai yang ditetapkan oleh perusahaan.
  2. Diskon sebesar 30 persen untuk KA komersial kelas ekonomi, bisnis, dan eksekutif yang berlaku di hari Jumat sampai Senin dan hari besar/hari libur nasional lainnya dan hari-hari ramai yang ditetapkan oleh perusahaan.

3. Anggota TNI dan Polri

Anggota TNI dan Polri aktif, termasuk siswa pendidikan TNI/Polri bisa memperoleh diskon sebesar 25 persen untuk KA komersial kelas eksekutif dan 50 persen untuk KA Komersial kelas ekonomi dan bisnis.

Potongan harga reduksi tidak termasuk untuk anggota keluarga TNI/Polri, atau PNS yang bekerja di lingkungan TNI/Polri.

Baca juga: Cara Ubah Jadwal Tiket Kereta secara Online dan Offline

4. Wartawan

Wartawan bisa mendapatkan diskon sebesar 20 persen untuk KA komersial kelas ekonomi dan bisnis, dengan ketentuan menunjukan kartu pers dan surat tugas peliputan.

5. Civitas akademika

Diskon sebesar 10 persen diberikan untuk dosen dan tenaga kependidikan Universitas Sebelas Maret (UNS), Universitas Padjajaran (Unpad), Universitas Indonesia (UI), Universitas Gadjah Mada (UGM), Institut Teknologi Bandung (ITB), dan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS).

Selain kepada dosen, tarif reduksi juga diberikan kepada anggota ikatan alumni UNS, UGM, ITB, ITS, Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), dan Universitas Airlangga (Unair).

Informasi selengkapnya mengenai tarif reduksi dapat diakses masyarakat dengan menghubungi contact customer service di stasiun maupun contact center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

Baca juga: Cara Mendapatkan Diskon Tiket Kereta Api bagi Alumni UNS, UGM, dan ITB

Baca juga: Diskon Tiket Kereta Api Dosen dan Alumni 5 Universitas, Cek Syarat dan Ketentuannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com