Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Belum Maksimal, Perlu Evaluasi

Kompas.com - 26/01/2023, 16:20 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah dinilai belum bekerja secara maksimal terkait dengan penanganan koperasi simpan pinjam bermasalah.

Pengamat koperasi sekaligus Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES) Suroto mengatakan, Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah belum bekerja secara efektif. Ia menganggap tim satgas ini justru kian menambah masalah bagi koperasi.

"Isinya kebanyakan kurator yang tidak mengerti jati diri koperasi, sehingga pendekatan penyelesaian masalahnya ngawur. Bukannya menjamin agar kepentingan masyarakat banyak terjaga, tapi malah membuat situasi tambah keruh," ujar dia kepada Kompas.com, Kamis (26/1/2023).

Baca juga: Menteri Teten: Kasus KSP Indosurya Bisa Buat Orang Kapok Jadi Anggota Koperasi

Ia menjabarkan, salah satu kinerja yang dinilai kurang maksimal adalah terkait dengan saran dan rekomendasi yang justru mengarah ke penyelesaian mekanisme pengadilan.

Sapatutnya kata dia, satgas ini menjamin dan memaksa koperasi untuk menyelesaikan melalui mekanisme internal terlebih dahulu.

"Dan bentuk caretaker untuk selesaikan masalah," imbuh dia.

Untuk itu, ia menyarankan evaluasi untuk Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah.

"Jangan sampai ada main mata dengan pihak pengurus koperasi bermasalah," kata dia.

Baca juga: Kemenkop UKM Pastikan Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi Diatur dalam RUU Perkoperasian


Lebih lanjut, terkait dengan Rancangan Undang-Undang Perkoperasian yang baru, ia berharap isu jati diri koperasi menjadi isu yang sentral.

"Isi Undang-Undang Perkoperasian yang baik itu malah sebenarnya cukup memuat tiga pasal penting yang dasarnya adalah jati diri koperasi tersebut," ungkap dia.

Pertama adalah memberikan penjelasan praktik baik dari nilai-nilai dan prinsip koperasi. Selanjutnya, RUU perlu menjelaskan pembeda antara koperasi dengan jenis badan usaha atau organisasi lainnya.

Terakhir, Suroto berharap RUU tersebut memberikan proteksi terhadap nilai-nilai dan prinsip koperasi.

"Salah satunya adalah melarang penggunaan nama koperasi oleh siapapun yang menjalankan praktik bisnis tapi tidak menjalankan prinsip-prinsip koperasi," tandas dia.

Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha 4 Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Gapoktan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Lebih Murah dari Saham, Indodax Sebut Banyak Generasi Muda Pilih Investasi Kripto

Lebih Murah dari Saham, Indodax Sebut Banyak Generasi Muda Pilih Investasi Kripto

Earn Smart
Jokowi Minta Bea Cukai dan Petugas Pelabuhan Kerja 24 Jam Pastikan Arus Keluar 17.304 Kontainer Lancar

Jokowi Minta Bea Cukai dan Petugas Pelabuhan Kerja 24 Jam Pastikan Arus Keluar 17.304 Kontainer Lancar

Whats New
Dukung Ekonomi Hijau, Karyawan Blibli Tiket Kumpulkan 391,96 Kg Limbah Fesyen

Dukung Ekonomi Hijau, Karyawan Blibli Tiket Kumpulkan 391,96 Kg Limbah Fesyen

Whats New
Relaksasi Aturan Impor, Sri Mulyani: 13 Kontainer Barang Bisa Keluar Pelabuhan Tanjung Priok Hari Ini

Relaksasi Aturan Impor, Sri Mulyani: 13 Kontainer Barang Bisa Keluar Pelabuhan Tanjung Priok Hari Ini

Whats New
Produsen Refraktori BATR Bakal IPO, Bagaimana Prospek Bisnisnya?

Produsen Refraktori BATR Bakal IPO, Bagaimana Prospek Bisnisnya?

Whats New
IHSG Menguat 3,22 Persen Selama Sepekan, Ini 10 Saham Naik Paling Tinggi

IHSG Menguat 3,22 Persen Selama Sepekan, Ini 10 Saham Naik Paling Tinggi

Whats New
Mengintip 'Virtual Assistant,' Pekerjaan yang Bisa Dilakukan dari Rumah

Mengintip "Virtual Assistant," Pekerjaan yang Bisa Dilakukan dari Rumah

Work Smart
Tingkatkan Kinerja, Krakatau Steel Lakukan Akselerasi Transformasi

Tingkatkan Kinerja, Krakatau Steel Lakukan Akselerasi Transformasi

Whats New
Stafsus Sri Mulyani Beberkan Kelanjutan Nasib Tas Enzy Storia

Stafsus Sri Mulyani Beberkan Kelanjutan Nasib Tas Enzy Storia

Whats New
Soroti Harga Tiket Pesawat Mahal, Bappenas Minta Tinjau Ulang

Soroti Harga Tiket Pesawat Mahal, Bappenas Minta Tinjau Ulang

Whats New
Tidak Kunjung Dicairkan, BLT Rp 600.000 Batal Diberikan?

Tidak Kunjung Dicairkan, BLT Rp 600.000 Batal Diberikan?

Whats New
Lowongan Kerja Pamapersada untuk Lulusan S1, Simak Persyaratannya

Lowongan Kerja Pamapersada untuk Lulusan S1, Simak Persyaratannya

Work Smart
Menakar Peluang Teknologi Taiwan Dorong Penerapan 'Smart City' di Indonesia

Menakar Peluang Teknologi Taiwan Dorong Penerapan "Smart City" di Indonesia

Whats New
Harga Emas Terbaru 18 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 18 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Saat Sri Mulyani Panjat Truk Kontainer yang Bawa Barang Impor di Pelabuhan Tanjung Priok...

Saat Sri Mulyani Panjat Truk Kontainer yang Bawa Barang Impor di Pelabuhan Tanjung Priok...

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com