Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketahui, Ini Ketentuan Dosis Vaksin Covid-19 Booster Kedua

Kompas.com - 26/01/2023, 17:09 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Masyarakat berusia lebih dari 18 tahun sudah bisa melakukan vaksinasi Covid-19 booster kedua mulai 24 Januari lalu.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/380/2023 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi Kelompok Masyarakat Umum.

Disadur dari laman resmi Kementerian Kesehatan (Kemenkes), pemberian vaksin booster kedua didasarkan pada rekomendasi Komite Ahli Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesia Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI), dalam surat nomor ITAGI/SR/23/2022 tentang Update Kajian Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster Kedua bagi Masyarakat.

Pemberian vaksinasi booster kedua bagi masyarakat umum bisa dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau di pos pelayanan vaksinasi Covid-19.

Baca juga: Cerita Viral Bayi 54 Hari Meninggal Usai Diberi Ramuan Tradisional, Ini Tanggapan PDPOTJI

Ketentuan vaksinasi booster kedua

Vaksin yang bisa digunakan untuk dosis kedua adalah vaksin Covid-19 yang sudah memperoleh persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat atau emergency use authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dengan memperhatikan vaksin yang ada.

Regimen vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua untuk masyarakat umum, termasuk kelompok lanjut usia sebagai berikut:

1. Kombinasi untuk booster pertama Sinovac?

  • AstraZeneca diberikan separuh dosis atau 0,25 ml
  • Pfizer diberikan separuh dosis atau 0,15 ml
  • Moderna diberikan dosis penuh atau 0,5 ml?
  • Sinopharm diberikan dosis penuh atau 0,5 ml?
  • Sinovac diberikan dosis penuh atau 0,5 ml?
  • Zifivax dosis penuh atau 0,5 ml?
  • Indovac diberikan dosis penuh atau 0,5 ml?
  • Inavac dosis penuh atau 0,5 ml.

2. Kombinasi untuk booster pertama AstraZeneca?

  • Moderna diberikan separuh dosis atau 0,25 ml?
  • Pfizer diberikan separuh dosis atau 0,15 ml?
  • AstraZeneca diberikan dosis penuh atau 0,5 ml.

3. Kombinasi untuk booster pertama Pfizer?

  • Pfizer diberikan dosis penuh atau 0,3 ml
  • Moderna diberikan separuh dosis atau 0,25 ml?
  • AstraZeneca diberikan dosis penuh atau 0,5 ml.

Baca juga: Ketahui, Ini Standar Baru Tarif Layanan Peserta BPJS Kesehatan

4. Kombinasi untuk booster pertama Moderna

  • Moderna diberikan separuh dosis atau 0,25 ml?
  • Pfizer diberikan separuh dosis atau 0,15 ml.

5. Kombinasi untuk booster pertama Janssen atau Johnson and Johnson (J&J)?

  • Janssen (J&J) diberikan dosis penuh atau 0,5 ml?
  • Pfizer diberikan dosis penuh atau 0,3 ml?
  • Moderna diberikan separuh dosis atau 0,25 ml.

6. Kombinasi untuk booster pertama Sinopharm?

  • Sinopharm diberikan dosis penuh atau 0,5 ml?
  • Zivifax diberikan dosis penuh atau 0,5 ml.

7. Kombinasi untuk booster pertama Covovax?

  • Covovax diberikan dosis penuh atau 0,5 ml.

Vaksin booster kedua ini bisa diberikan dengan interval enam bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama.

Baca juga: Simak, Ini 4 Langkah Reaktivasi KIS PBI BPJS Kesehatan

Baca juga: Syarat dan Cara Mencicil Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com