Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Beli Minyakita Menggunakan KTP, Mudah Atau Ribet?

Kompas.com - 08/02/2023, 16:30 WIB
Kiki Safitri,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masalah kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng rakyat dengan merek Minyakita membuat pemerintah mengambil langkah tegas, dengan memberlakukan pembelian menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Minyakita pada awalnya diluncurkan tahun lalu untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan minyak goreng curah dengan harga murah. Saat itu, harga minyak goreng kemasan mengalami kenaikan yang signifikan dan bahkan sempat langka.

Namun, dengan harganya yang murah atau dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 14.000 per liter, Minyakita banyak dibeli masyarakat. Tak hanya untuk konsumsi, bahkan untuk dijual kembali. Hal inilah yang kemudian membuat harga Minyakita melebihi HET yang diberlakukan.

Untuk mengatasi ini, pemerintah melalui Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) memberlakukan syarat dan aturan untuk membeli Minyakita menggunakan KTP.

Baca juga: Satgas Pangan Bantah Ada Penimbunan 500 Ton Minyakita Milik PT BKP

Zulhas mengatakan, cara yang bisa dilakukan untuk membeli Minyakita adalah dengan menunjukkan KTP. Selain itu juga, pembelian Minyakita akan dibatasi, dan secara tegas ia melarang pihak yang memborong Minyakita untuk kembali dijual dengan harga yang lebih mahal.

"Sekarang beli Minyakita pakai KTP. Jangan sampai orang beli itu memborong," kata Zulhas.

Zulhas juga mengungkapkan, pembelian Minyakita dengan menggunakan KTP akan dibatasi maksimal untuk pembelian 5 kg.

"Boleh beli 5 kg tapi harus ada KTP. Enggak boleh memborong untuk dijual lagi," tegas dia.

Baca juga: Minyakita Langka, Pemerintah Disarankan Tunjuk Bulog Jadi Distributor

Selain menetapkan syarat pembelian MinyaKita, Zulkifli menyatakan bahwa pasokan MinyaKita akan ditambah menjadi 450.000 ton pada Februari-April 2023. Selain untuk menekan harga, bertambahnya pasokan juga untuk mencukupi kebutuhan minyak goreng jelang bulan puasa.

"MinyaKita kita cek lagi, enggak boleh dijual online. Kita suruh jual di pasar. Tapi nanti akan ada masalah lagi, 'Kok di supermarket enggak ada', ya memang ini untuk pasar, online juga enggak boleh," tegas Zulkifli.

Baca juga: Mendag Bikin Aturan: Beli MinyaKita Maksimal 10 Liter, Harus Pakai KTP

Mempersulit konsumen

Menanggapi hal tersebut, Plt Ketua Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI) Sahat Sinaga tak sepakat dengan Mendag terkait aturan pembelian dengan KTP.

Sahat mengatakan, jika konsumen yang ingin membeli minyak goreng curah merek Minyakita harus menggunakan KTP, justru mempersulit konsumen.

Dia bilang, dari pada harus memperumit konsumen dalam mendapatkan kebutuhannya akan Minyakita, lebih baik pemerintah melarang ritel modern menjual Minyakita.

"Jangan jual melalui pasar modern, jadi tidak perlu pakai KTP seperti yang diusulkan Mendag Zulhas itu terlalu ribet. Jual saja semua Minyakita melalui pasar tradisional," kata Sahat dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (7/2/2023).

Baca juga: Strategi Luhut untuk Atasi Kelangkaan Minyakita

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com