JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Bagong Inti Marga atau Bank Bagong.
Pencabutan izin usaha ini dilakukan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-17/D.03/2023 terhitung sejak tanggal 2 Februari 2023.
Sebelumnya, OJK telah menetapkan status Bank Bagong sebagai BPR Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) pada tanggal 29 Agustus 2022 lalu.
Status ini diberikan lantaran pengelolaan BPR ini tidak didasari oleh prinsip kehati-hatian. Bank Bagong sendiri diminta melakukan upayan penyehatan terkait dengan kondisi ini.
Baca juga: OJK Akan Tambah 2 Komisioner Baru untuk Awasi Pinjol dan Kripto
Namun begitu, Kepala OJK Jember Hardi Rofiq Nasution mengatakan, sampai batas waktu yang ditentukan, upaya penyehatan tidak direalisasikan oleh pemegang saham dan pengelolanya.
"Mempertimbangkan kondisi keuangan BPR yang membahayakan kelangsungan usahanya dan pernyataan ketidaksanggupan dari Pemegang Saham dalam menyehatkan BPR tersebut, BPR ditetapkan sebagai Bank Dalam Resolusi (BDR) sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK)," ujar dia dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (8/2/2023).
Baca juga: Soal Merger 2 Bank Penuhi Modal Inti Rp 3 Triliun, OJK: Juni 2023 Selesai Prosesnya
Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan POJK, makan OJK mencabut izin usaha BPR Bagong.
Dengan pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Bagong Inti Marga, selanjutnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai UU P2SK.
"OJK mengimbau nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat Bagong Inti Marga agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku," imbuh dia.
Baca juga: Soal Merger dengan BTN Syariah, Ini Kata Bos BSI
Selanjutnya, penyelesaian hak dan kewajiban PT Bank Perkreditan Rakyat Bagong Inti Marga akan dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk oleh LPS sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun, direksi, dewan komisaris, atau pemilik BPR Bagong dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS.
Sebagai informasi, PT Bank Perkreditan Rakyat Bagong Inti Marga yang beralamat di Jalan Raya Purwoharjo No.99, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur.
Baca juga: Jumlah BPR Bakal Berkurang Signifikan dalam 5 Tahun ke Depan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.