Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Merger 2 Bank Penuhi Modal Inti Rp 3 Triliun, OJK: Juni 2023 Selesai Prosesnya

Kompas.com - 06/02/2023, 19:50 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memantau proses merger dua bank untuk memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp 3 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dewan Komisioner OJK Dian Ediana Rae mengatakan, proses merger dua bank yang namanya masih dirahasiakan ini diperkirakan akan rampung Juni mendatang.

"Menurut perkiraan bulan Juni tahun ini sudah selesai proses mergernya," ujarnya saat konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2023, Senin (6/2/2023).

Baca juga: Soal Merger Damri dan PPD, Stafsus Erick Thohir: Tinggal Proses Teknis Saja

Saat ini proses merger dalam tahap administratif dan legal. Menurutnya, proses legal ini perlu ditempuh terlebih dahulu lantaran proses merger dua bank yang lumayan besar ini tidak sederhana.

"Ini yang nanti kita tunggu dulu prosesnya apakah mereka itu sudah sudah diproses di pasar modal apa tidak, ini mungkin kita harus cek nih," ucapnya.

Baca juga: Soal Merger dengan BTN Syariah, Ini Kata Bos BSI

 


Sebagai informasi, kewajiban pemenuhan modal inti minimum sebesar Rp 3 triliun hingga 31 Desember 2022 diatur dalam Peraturan OJK Nomor 12 tahun 2020.

Pemenuhan modal inti minimum ini dilakukan perbankan melalui berkonsolidasi dengan cara akuisisi, merger, peleburan, pengambilalihan, integrasi, atau konversi.

Apabila bank tidak mampu memenuhi aturan ini, maka bank akan dipaksa untuk merger, self-liquidation atau likuidasi sukarela, hingga turun kasta menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Sejauh ini, OJK telah mencabut izin usaha bank umum PT Prima Master Bank sehingga bank turun kelas menjadi bank pembiayaan rakyat (BPR) lantaran tidak memenuhi ketentuan ini sampai batas waktu yang ditentukan.

Baca juga: BEI Catat Masih Ada 2 Emiten Bank yang Belum Konfirmasi Ketentuan Modal Inti

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com