Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyelamatan Keuangan Kresna Life, antara Suntik Modal dan Konversi Pinjaman Subordinasi

Kompas.com - 14/02/2023, 15:15 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) menjelaskan terdapat sekurang-kurangnya dua cara untuk membuat keuangan perusahaan menjadi sehat dan sesuai dengan ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Komisaris Independen Kresna Life Nurseto menyebut, dua cara untuk menyehatakan perusahaan asuransi swasta ini dapat dilakukan dengan cara anorganik dan organik.

"Cara anorganik di antaranya adanya top up modal dari pemegang saham," ujar dia kepada Kompas.com, Selasa (14/2/2023).

Baca juga: Kresna Life Sebut Sebagian Besar Nasabah Setuju Program Konversi Pinjaman Subordinatif

Seto menambahkan sebenarnya pemegang saham telah melakukan penyuntikkan modal, tetapi jumlahnya tidak signifikan untuk memperbaiki kondisi keuangan perusahaan.

Di sisi lain, saat ini pemegang saham pengendali juga belum mampu untuk melakukan penyuntikkan modal kembali.

"Top up modal sudah dilakukan, namum kurang berdampak, tidak nendang," imbuh dia.

Selain itu, terdapat cara anorganik lainnya yakni dengan mencari investor baru. Namun demikian, hal tersebut juga sulit didapatkan mengingat kondisi keuangan Kresna Life yang buruk.

"Karena makhluk yang bernama AJK (Kresna Life) sedang terkapar sakit di ruang ICU," ungkap dia.

Baca juga: Kresna Life soal Tak Hadiri Pembahasan Rencana Penyehatan dengan OJK


Lebih lanjut, Seto menjelaskan, cara organik untuk dapat membuat keuangan Kresna Life sehat kembali adalah dengan konversi kewajiban menjadi aset.

Adapun hal ini dilakukan berlandaskan peraturan OJK No. 71 Pasal 23 dan 24.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan NonBank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, OJK butuh bukti konkret terkait adanya penjelasan komitmen atau persetujuan pemegang polis untuk mengkonversi utang klaim polis nasabah menjadi pinjaman subordinasi.

OJK sendiri terus melakukan diskusi dengan para pemegang saham, direksi, dan komisaris untuk membuat komitmen yang dilakukan dalam kesempatan yang terakhir.

Baca juga: Kesempatan Terakhir, Kresna Life Harus Konfirmasi Persetujuan Konversi Polis dan Penambahan Modal Hari Ini

Kemudian, Ogi memerinci, syarat agar RPK Kresna Life dapat disetujui adalah adanya persetujuan tertulis dari pemegang polis terkait rencana konversi perusahaan.

"Kresna Life juga harus memberikan informasi yang legkap bahwa dampak dari konversi ini seperti apa, baik risiko maupun haknya," imbuh dia.

Baca juga: Nasabah Sebut Kresna Life Punya Iktikad Baik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com