Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Revisi PP soal Rokok, Pengusaha: Aturannya Masih Mumpuni

Kompas.com - 15/02/2023, 07:10 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) menolak revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 (PP 109/2012) tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Asal tahu saja, rencana revisi tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wahyudi, menilai PP 109/2012 yang berlaku saat ini masih mumpuni dan sudah tepat dalam mengatur ekosistem pertembakauan dengan baik.

Baca juga: BPS: Pengaruh Kenaikan Tarif Cukai ke Inflasi Rokok Bertahan Lama

“PP 109/2012 yang berlaku saat ini masih mumpuni dan sudah tepat. Poin-poin revisi yang didorong oleh Kementerian Kesehatan secara jelas sudah tercantum dalam PP 109/2012 yang berlaku saat ini,” ujarnya pada acara Diskusi Forum Wartawan Industri (Forwin) bertema Revisi PP 109/2012, Wujud Nyata Denormalisasi Industri Hasil Tembakau Nasional di Jakarta, Selasa (14/2/2023).

Benny memaparkan, dalam PP 109/2012 yang berlaku saat ini telah mengatur berbagai desakan yang dilontarkan oleh Kementerian Kesehatan. Misalnya, Pasal 23 yang telah menyebutkan tentang pelarangan penjualan produk tembakau kepada anak di bawah usia 18 tahun.

Sementara itu, Pasal 49 menjelaskan pengaturan Kawasan Tanpa Rokok, Pasal 31 mengatur secara rinci tentang iklan ruangan, Pasal 37 mengatur secara ketat terkait merek (brand) ataupun aktivitas produk, serta Pasal 47 mengatur terkait sponsorship.

Baca juga: Inflasi Januari 2023 Capai 5,28 Persen, Beras hingga Rokok Jadi Penyebabnya


Di sisi lain, rencana revisi PP 109/2012 ini disebut bertujuan untuk menurunkan prevalensi perokok anak. Namun, data yang dijadikan acuan oleh Kementerian Kesehatan adalah data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2018 yang menyebutkan bahwa prevalensi perokok anak berada di angka 9,1 persen.

Hal tersebut dinilai kontradiktif dengan data resmi Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan bahwa prevalensi perokok anak di bawah 18 tahun sudah turun selama lima tahun terakhir.

Benny menyebut data resmi BPS menunjukkan bahwa prevalensi perokok anak umur di bawah 18 tahun telah turun dalam beberapa tahun terakhir menjadi 3,44 persen pada tahun 2022, dari angka 3,87 persen pada tahun 2019.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan: Industri Rokok, Pakaian, dan Tekstil Dominasi Klaim JKP 2022

Dalam hal ini, Gaprindo menilai, metode dan proses survei yang seringkali dijadikan referensi oleh Kementerian Kesehatan juga tidak pernah disampaikan secara transparan.

“Upaya untuk mencegah akses penjualan dan pembelian rokok kepada anak-anak yang bersifat kolaboratif harus digalakkan lagi, dan dilakukan secara kolaboratif oleh seluruh lapisan masyarakat, mulai dari orang tua, tenaga pendidik, pedagang, pihak swasta, hingga pemerintah,” jelas Benny.

Inisiatif Gaprindo untuk mencegah akses terhadap penjualan dan pembelian rokok kepada anak-anak disosialisasikan kepada para mitra ritelnya, karena mereka yang berada di garda depan dan bertemu perokok secara langsung.

Baca juga: Tolak Larangan Penjualan Rokok Ketengan, Pemilik Warung: Per Batang Bisa Untung Rp 150...

Di sisi lain, Kementerian Kesehatan dinilai belum optimal dalam melakukan berbagai program edukasi kepada anak-anak untuk pencegahan akses tersebut. Selama ini, Kementerian Kesehatan belum pernah menyampaikan kepada publik terkait efektivitas berbagai program yang dilaksanakan guna menurunkan prevalensi perokok anak.

Tidak hanya itu, penerapan Kawasan Tanpa Rokok yang selama ini dilakukan juga belum pernah ada penilaian valid dan akurat atas capaiannya di setiap kota maupun daerah.

Oleh sebab itu, Gaprindo menyarankan agar pemerintah sebaiknya melakukan evaluasi komprehensif dengan indikator yang akurat baik di tingkat nasional maupun daerah, sebelum memutuskan untuk melakukan revisi PP 109/2012.

Baca juga: Inflasi Sepanjang 2022 5,51 Persen, Disumbang Sektor Transportasi hingga Makanan dan Rokok

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com