“Indikator dan justifikasi revisi regulasi yang saat ini didorong oleh Kementerian Kesehatan perlu ditinjau ulang,” kata Benny.
Ketua Umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri), Henry Najoan mengungkapkan PP 109/2012 yang berlaku saat ini masih relevan untuk diterapkan, meskipun pelaksanaannya masih banyak kekurangan.
“Pemerintah seharusnya mengutamakan dan memperkuat aspek sosialisasi, edukasi, serta penegakan implementasi," ungkap Henry.
Henry menilai usulan revisi PP 109/2012 lebih mengarah kepada pelarangan, bukan pengendalian. Hal ini dapat membuat kelangsungan iklim usaha IHT, sebuah usaha yang legal, menjadi semakin restriktif di Indonesia.
Baca juga: Ingat! Cukai Sudah Resmi Naik, Ini Daftar Harga Rokok Eceran 2023
Selain itu, Henry menambahkan, Gappri memberikan dua rekomendasi bagi pemerintah demi menjaga kelangsungan usaha IHT di Tanah Air. Pertama, menjalankan mandat UUD 1945 sebagaimana Pasal 33 Ayat 4 bahwa perekonomian nasional diselenggarakan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Kedua, harmonisasi regulasi demi kelangsungan IHT dan memberi arah yang jelas bagi seluruh pemangku kepentingan IHT.
Saat ini, terdapat lebih dari 446 regulasi yang diterbitkan oleh berbagai kementerian/lembaga baik di pusat dan daerah. Produk hukum tersebut isinya menekan sisi produksi dan sisi konsumsi produk rokok yang legal.
Baca juga: Larangan Penjualan Ketengan Tak Halangi Perokok Berat Beli Rokok
Dari 446 regulasi tersebut berdasarkan kajian Gappri, sebanyak 89,68 persen terdapat regulasi terkait pembatasan tembakau dan produknya (tobacco control), 9,19 persen terdapat peraturan lokal yang mengatur soal cukai hasil tembakau, sementara 1,12 persen regulasi mengatur isu ekonomi/kesejahteraan.
"Jelas sekali terlihat bahwa hegemoni rezim kesehatan kuat memengaruhi kebijakan tata kelola industri hasil tembakau yang legal di Indonesia," papar Henry.
Baca juga: Simak, Ini Daftar Harga Jual Rokok Terbaru yang Berlaku per 1 Januari 2023
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.