Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Risiko Skema Konversi Pinjaman Subordinasi bagi Nasabah Kresna Life?

Kompas.com - 17/02/2023, 06:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kresna Life saat ini sedang meminta pernyataan tertulis pemegang polis terkait persetujuan atas skema konversi kewajiban menjadi pinjaman subordinasi (SOL). Hal itu berkaitan dengan rencana penyehatan keuangan (RPK) Kresna Life yang diajukan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebelumnya, OJK telah menagih dokumen persyaratan yang seharusnya disampaikan pada hari Senin, 13 Februari 2023.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Dana Pensiun Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Ogi Prastomiyono mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima dokumen persetujuan tertulis dari setiap pemegang polis terkait konversi pinjaman subordinasi ini.

"Persetujuan tertulis dibutuhkan untuk perhitungan solvabilitas perusahaan. Apabila berdasarkan perhitungan masih terdapat kekurangan, maka pemegang saham pengendali harus menambah modal untuk menutupi kekurangan tersebut dan dituangkan dalam RPK Kresna Life," ujar dia dalam keterangan resmi, Kamis (16/2/2023).

Baca juga: Perbaiki Rasio Solvabilitas, OJK Tetap Minta Kresna Life Tambah Modal

Ia menambahkan, untuk dapat diperhitungkan dalam solvabilitas, skema pinjaman subordinatif ini sendiri memiliki beberapa kriteria yang memiliki potensi risiko bagi pemegang polis.

Untuk itu, OJK meminta Kresna Life menyampaikan risiko tersebut secara transparan kepada pemegang polis.

Baca juga: Soal Rencana Penyehatan Kresna Life, Pengamat: Pilihan Terbaik dari Terburuk

Lalu apa sebenarnya risiko dari konversi pinjaman subordinatif yang diajukan Kresna Life ini? Berikut adalah penjelasan OJK terkait risiko yang mungkin akan dihadapi oleh pemegang polis.

1. Kedudukan pemegang polis sebagai pemberi pinjaman subordinasi (SOL) secara otomatis melepaskan haknya atas pembagian dana jaminan Kresna Life.

2. Pemberi pinjaman subordinatif tidak dapat mencairkan dananya apabila Kresna Life belum dapat memenuhi rasio tingkat kesehatan.

Baca juga: Penyelamatan Keuangan Kresna Life, antara Suntik Modal dan Konversi Pinjaman Subordinasi


3. Terdapat ketidakpastian pengembalian pinjaman subordinasi karena tidak ada tambahan uang masuk ke Kresna Life, sehingga sangat tergantung pada kinerja Kresna Life.

4. Pinjaman subordinasi hanya dapat memberikan tingkat bunga paling tinggi 1 per 5 dari tingkat bunga Bank Indonesia (BI)

5. Pemberi pinjaman subordinasi memiliki prioritas pembayaran lebih rendah jika dibandingkan dengan pembayaran kewajiban kepada pemegang polis dalam urutan pembagian aset jika Kresna Life dilikuidasi.

Sebagai informasi, perusahaan asuransi yang dikenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) seperti Kresna Life tetap wajib melakukan pembayaran klaim saat ada klaim yang jatuh tempo.

"Begitu juga Kresna Life, harus membayar setiap klaim yang telah jatuh tempo. Apabila hal tersebut tidak dilakukan, maka perusahaan dapat dikategorikan gagal bayar," tandas Ogi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com