Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gelontorkan Rp 28,89 Triliun untuk Kanker, Dirut BPJS Kesehatan: Kami Bersyukur Masih Sanggup Biayai Penyakit Katastropik

Kompas.com - 20/02/2023, 05:10 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyebutkan, pembiayaan terhadap penyakit kanker semakin tinggi, untuk tahun 2022 saja sebesar Rp 4,5 triliun yang terdiri dari 3.147.895 kasus.

Sementara berdasarkan sebaran peserta penderita kanker, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Sumatera Utara menjadi jumlah tertinggi. Ghufron bilang, penyakit kanker masuk 8 besar kategori penyakit katastropik (berbiaya mahal).

Sementara dari total pembiayaan layanan kesehatan program JKN sejak 2014-2022, sebanyak 24-26 persen digunakan untuk pelayanan 8 diagnosis berbiaya katastropik seperti hepatitis, gagal ginjal, hemofilia, thalassemia, jantung, kanker, leukimia, dan strok. Untuk penyakit kanker sendiri, sejak periode tersebut sudah mengeluarkan biaya Rp 28,89 triliun.

Baca juga: Draf RUU Kesehatan Dinilai Kontraproduktif bagi BPJS

"Kami bersyukur bahwa program JKN masih sanggup membiayai penyakit-penyakit katastropik ini. Kita pun harus berupaya memperbaiki area yang perlu mendapat perhatian, misalnya upaya pencegahan, ataupun kasus-kasus yang bersifat restriksi, hal tersebut dapat kita bahas lebih lanjut dalam upaya peningkatan mutu layanan," kata dia dalam Peringatan Hari Kanker Sedunia, dikutip dari siaran pers BPJS Kesehatan, Minggu (19/2/2023).

Lebih lanjut kata Ghufron, BPJS Kesehatan sudah melakukan berbagai upaya skrining kesehatan. Tahun 2022 sebanyak 15 juta peserta sudah mengikuti skrining riwayat kesehatan.

Selain itu BPJS Kesehatan juga menjamin layanan skrining kanker serviks melalui IVA, papsmear dan krioterapi bekerja sama dengan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) serta skrining untuk kanker payudara melalui Sadanis.

Upaya edukasi melalui berbagai program Komunikasi, Informasi maupun Edukasi (KIE) juga terus digalakkan, melalui berbagai media termasuk media sosial. BPJS Kesehatan juga menggencarkan olah raga bersama.

Dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Layanan Kesehatan dalam Program JKN, berbagai peningkatan manfaat khususnya untuk penyakit kanker sudah diakomodir.

Misalnya, manfaat pelayanan imunohistokimia untuk kanker payudara, limfoma non-Hodgkin dan pemeriksaan Epidermal Growth Factor Receptor (EGFR) untuk kanker paru dapat dijamin atau di-klaim di luar paket INA-CBG’s.

"Sementara untuk penjaminan obat atau teknologi kesehatan lainnya di luar paket INA-CBGs tentu dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan, dalam hal ini melalui proses Health Technology Asessment (HTA) atau penilaian teknologi kesehatan," ujarnya.

HTA ini dilakukan untuk menilai efektifitas dan efisiensi penggunaan teknologi berupa metode, obat, atau alat kesehatan dalam pelayanan kesehatan program JKN. Output yang diharapkan adalah adanya kualitas pelayanan bagi penyandang kanker untuk memperoleh hasil yang diharapkan.

Ghufron juga berharap agar seluruh fasilitas kesehatan dan para pemangku kepentingan bersama-sama saling bersinergi dan berkolaborasi dalam menjaga keberlanjutan layanan pengobatan kanker.

Baca juga: 2 Cara Daftar BPJS Kesehatan Online 2023 dan Syarat-syaratnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com