Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bunga dan Syarat Pengajuan Mandiri KPR Multiguna

Kompas.com - 27/02/2023, 13:14 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mengajukan kredit multiguna menjadi pilihan ketika kamu sudah membeli rumah dengan skema kredit pemilikan rumah (KPR) namun membutuhkan dana tambahan untuk renovasi rumah, biaya pendidikan, hingga pembelian kendaraan.

Salah satu bank yang menawarkan produk kredit multiguna ialah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dengan produk Mandiri KPR Multiguna.

Dikutip dari laman resminya, Mandiri KPR Multiguna merupakan kredit untuk membiayai berbagai keperluan konsumtif dengan jaminan berupa rumah tinggal, ruko atau rukan, rumah susun atau apartemen untuk tujuan berikut:

Baca juga: Di Ajang IIMS 2023, Bank Danamon Juga Fasilitasi Promo KPR-KPA

1. New booking untuk memfasilitasi kredit berupa dana tunai yang didapatkan dengan cara mengagunkan sertifikat dari properti yang dimiliki.

2. Take over untuk pemindahan fasilitas kredit sejenis dari bank lain.

3. Top up untuk penambahan limit atas fasilitas Mandiri KPR Multiguna yang sedang berjalan.

Baca juga: BCA Expoversary 2023 Tawarkan Bunga KPR Mulai 2,66 Persen

Suku Bunga Mandiri KPR Multiguna

Untuk produk KPR Multiguna, Bank Mandiri memberikan limit maksimal Rp 10 miliar untuk pegawai dan profesional, sedangkan untuk wiraswasta limit maksimalnya Rp 200 juta.

Selain itu, Mandiri KPR Multiguna menawarkan jangka waktu atau tenor maksimum hingga 15 tahun untuk pegawai, 10 tahun untuk profesional, dan 7 tahun untuk wiraswasta.

Bank Mandiri saat ini memberikan suku bunga yang kompetitif dan tenor lebih panjang untuk produk Mandiri KPR Multiguna, dengan rincian sebagai berikut:

- Bunga 6,50 persen fix 3 tahun dengan minimum tenor 7 tahun.

- Bunga 7,99 persen fix 3 tahun dengan minimum tenor 5 tahun.

- Bunga 8,99 persen fix 1 tahun dengan minimum tenor 1 tahun.

- Bunga 9,25 persen fix 10 tahun dengan minimum tenor 10 tahun. Suku bunga ini hanya berlaku untuk pegawai.

Baca juga: Biaya dan Syarat Pengajuan KPR CIMB Niaga

Syarat dan Ketentuan Mandiri KPR Multiguna

Calon debitur harus memenuhi syarat dan ketentuan pengajuan Mandiri KPR Multiguna, yaitu:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia.

2. Berusia minimal 21 tahun dan saat kredit berakhir maksimal 55 tahun untuk pegawai atau maksimal 60 tahun untuk professional dan wiraswasta.

3. Untuk jenis profesi pegawai haruslah pegawai tetap dengan masa kerja minimal 3 bulan atau pegawai kontrak dengan minimum jabatan sebagai manager, supervisor, atau profesional, memiliki income minimal Rp 5 juta, dan masa kerja minimal 5 tahun.

4. Sementara untuk profesi profesional atau wiraswasta harus berpengalaman di bidang usahanya minimal 2 tahun berturut-turut yang dibuktikan oleh izin usaha atau praktek.

5. Memilki NPWP atau SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai peraturan yang berlaku.

6. Berpenghasilan minimal Rp 5 juta per bulan.

7. Memiliki agunan yang dapat diikat sempurna.

Baca juga: Simak Biaya, Syarat, dan Bunga KPR Bank Mandiri Terbaru

Halaman:


Terkini Lainnya

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

Whats New
Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Whats New
Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Whats New
IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

Whats New
Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Whats New
BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com