Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Klaim Kendaraan Rusak akibat Jalan Tol Berlubang

Kompas.com - 27/02/2023, 19:30 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jasa Marga (Persero) Tbk memiliki prosedur agar para pengguna jalan tol yang kendaraannya rusak akibat jalan tol rusak atau berlubang, bisa melakukan klaim ganti rugi.

Untuk bisa mendapatkan ganti rugi, ada beberapa tahapan yang perlu dipenuhi pemiliki kendaraan. Namun perlu diingat, ganti rugi diberikan jika kendaraan rusak akibat jalan tol yang dikelola Jasa Marga.

"Jasa Marga memberlakukan prosedur penanganan klaim dari pengguna jalan untuk kejadian-kejadian khusus. Salah satunya kerugian akibat kerusakan jalan atau karena jalan berlubang," ungkap Jasa Marga dalam akun Instagramnya @official.jasamarga, Senin (27/2/2023).

Baca juga: Jalan Berlubang di Tol Jakarta-Cikampek, Jasa Marga Minta Maaf dan Lakukan Penambalan


Selain itu, jika ingin melakukan klaim maka disarankan untuk menyimpan seluruh struk pembayaran tol yang kemungkinan akan dibutuhkan saat proses pengajuan klaim.

Berikut langkah penanganan klaim kendaraan akibat jalan rusak atau berlubang di jalan tol yang dikelola Jasa Marga Group:

  • Melaporkan terlebih dahulu peristiwa yang dialami di lokasi tempat kejadian perkara (TKP) kepada call center Jasa Marga di nomor 14080.
  • Kemudian petugas call center akan mengirim petugas Mobile 2 Customer Service (MCS) langsung menuju ke lokasi kejadian yang akan membantu pengguna jalan agar dapat melanjutkan perjalanan.
  • Jika pengguna jalan mengalami kerugian dan akan mengajukan klaim, maka petugas akan menjelaskan mekanisme penyelesaiannya, termasuk membuatkan berita acara kerusakan atau kerugian pengguna jalan.
  • Proses pengajuan klaim ini disampaikan kepada Jasa Marga selambat-lambatnya 3x24 jam setelah kejadian dengan melengkapi bukti-bukti sebagai kelengkapan administrasi.
  • Setelahnya. Jasa Marga akan memproses klaim pengguna jalan dan jika memenuhi kriteria-kriteria yang dipersyaratkan, akan dilakukan proses ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Jasa Marga-PTBA Perpanjang Kerja Sama Pengembangan PLTS untuk Tol

Bukan hanya soal klaim ganti rugi, para pengguna jalan tol juga bisa mengadukan ke Jasa Marga jika mengalami kendala saat melintas di jalan tol.

Aduan kendara perjalanan bisa disampaikan melalui layanan One Call Center 24 jam di nomor 14080, Twitter @PTJASAMARGA, atau melalui aplikasi Travoy untuk pengguna iOS dan Android.

Baca juga: Jalan Tol dalam Satu Genggaman

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com