Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban KSP Indosurya Pesimistis Rencana Pembayaran lewat Homologasi

Kompas.com - 06/03/2023, 20:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Korban KSP Indosurya persimistis terhadap rencana pengembalian dana korban melalui proses homologasi.

Ketua Aliansi 896 Korban KSP Indosurya Wan Teddy mengatakan, hal ini melihat rekam jejak KSP Indosurya yang tidak menunjukkan komitmennya terhadap pengembalian dana korban.

"Para korban Koperasi Simpan Pinjam Indosurya menyatakan tidak percaya dengan janji Henry Surya untuk menyelesaikan pengembalian dana korban," ujar Wan Teddy dalam konferensi pers di Yuan Garden, Senin (6/3/2023).

Baca juga: Bos KSP Indosurya Henry Surya Muncul ke Publik, Klaim Sudah Bayar Homologasi

Ia menambahkan, ketika dalam perjanjian homologasi terjadi wanprestasi pada koperasi, maka utang yang jatuh tempo akan diambil alih olhe PT Sun International Capital dengan surat instrumen surat utang (convertible loan).

"Apakah PT Sun International Capital itu memiliki aset kekayaan mencapai RP 16 triliun," imbuh dia.

Teddy menjelaskan, pada tanggal 24 Januari 2023 Henry Surya lepas dari dakwaan dugaan perbuatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha.

Baca juga: Imbas Kasus Gagal Bayar KSP Indosurya, OJK Periksa Anak Usahanya

Sebelumnya dalam sidang PKPU, Henry Surya berjanji akan menyelesaikan pembayaran dana nasabah melalui skema berjangka.

Namun dalam pelaksanaan pembayaran cicilan tersebut sejak September 2020, ternyata banyak korban yang hanya menerima cicilan sebesar Rp 100.000-Rp 500.000 selama sebelas bulan.

"Bahkan ada yang belum menerima cicilan barang 1 kali," ungkap Wan Teddy.

Baca juga: Bos KSP Indosurya Divonis Bebas, Mahfud MD: Kami Lakukan Kasasi


Kemudian, Henry Surya menyatakan akan menyelesaikan pengembalian dana korban melalui penjualan aset (aset settlement) atau sesuai dengan homologasi.

Dalam upaya penjualan aset, KSP Indosurya melakukan penjualan aset kepada korban. Adapun, harga yang ditawarkan jauh lebih tinggi dari harga pasar.

Korban juga harus melakukan pembayaran secara kes sebanyak 50 persen dari harga aset.

"Hal tersebut tentu merugikan korban," kata Wan Teddy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com