Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Cara Mencairkan Klaim Manfaat AJB Bumiputera 1912?

Kompas.com - 08/03/2023, 16:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 mulai membayar klaim polis yang tertunda dengan total Rp 22,34 miliar pada hari ini, Senin 6 Maret 2023.

Direktur Utama AJB Bumiputera Irvandi Gustari mengatakan, jumlah tersebut dibayarkan untuk 7.805 polis asuransi perorangan yang tertunda.

“Pencairan saat ini diprioritaskan untuk nominal klaim Rp 1 hingga Rp 5 juta setelah Pengurangan Nilai Manfaat (PNM) klaim polis asuransi perorangan,” kata dia dalam siaran pers, dikutip Rabu (8/3/2023).

Ia menambahkan, pembayaran klaim tertunda dilakukan sesuai PNM dan ketersediaan dana.

Baca juga: Nasabah AJB Bumiputera Gelar Demo Tolak Penurunan Nilai Manfaat Polis

Lalu, apa saja yang harus diperhatikan nasabah mencairkan klaim manfaat Bumiputera 1912?

Juru Bicara Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera 1912 RM Bagus Irawan mengatakan, nasabah yang ingin mencairkan klaim pertama-tama perlu mengisi formulir Penurunan Nilai Manfaat (PNM).

Formulir tersebut perlu diserahkan pada Kantor Cabang Bumiputera.

"Nasabah harus menyiapkan KTP, Kartu Keluarga (KK), dan materai Rp 10.000, serta sudah tanda tangab surat pernyataan PNM," ujar dia kepada Kompas.com, Rabu (8/3/2023).

Baca juga: AJB Bumiputera Mulai Bayar Polis Tertunda Sebesar Rp 22,34 Miliar

 


Ia menambahkan, kantor cabang melakukan input data sesuai alokasi jumlah klaim dari dana yang tersedia dari kantor pusat.

Tahap berikutnya, kantor wilayah akan melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan data pemegang polis yang telah diusulkan kantor cabang.

Ketika sudah lengkap dan disetujui oleh kantor wilayah, maka pembayaran akan dilakukan oleh kantor pusat pada Senin pekan berikutnya.

Nasabah akan mendapatkan pembayaran klaim tersebut melalui rekening bank secara langsung.

Sebagai informasi, proses pembayaran batch 2 akan dicairkan pada 13 Maret 2023.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com