Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mudik Gratis 2023 Dibuka Pukul 14.00 WIB Siang Ini, Simak Rute, Syarat, dan Cara Daftarnya

Kompas.com - 13/03/2023, 13:51 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan membuka pendaftaran mudik gratis 2023 mulai pukul 14.00 hari ini, Senin (13/3/2023).

Pendaftaran mudik gratis 2023 dibuka selama sebulan mulai 13 Maret-14 April 2023, namun apabila kuota sudah terpenuhi maka akan ditutup sewaktu-waktu.

Adapun kuota mudik gratis 2023 ini terbatas hanya untuk 24.072 orang dengan menggunakan 585 bus.

Tahun ini Kemenhub menyediakan 28 kota tujuan mudik, untuk Jawa Barat seperti Garut, Tasik, dan Cirebon. Sedangkan untuk Jawa Timur, yaitu Tuban, Madiun, Surabaya, Malang, dan Tulungagung.

Baca juga: Pendaftaran Mudik Gratis untuk Warga ber-KTP Jateng Dibuka, Ini Linknya

Untuk Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta seperti Tegal, Pekalongan, Semarang, Demak, Jepara, Pati, Blora, Boyolali, Solo, Klaten, Wonogiri, Purwokerto, Cilacap, Wonosobo, Kebumen, Magelang, Wonosari, Yogtakarta. Kemudian untuk Sumatera seperti Lampung dan Palembang.

Sementara kota asal arus balik mudik ada 8 kota, yaitu Cirebon, Surabaya, Madiun, Semarang, Purwokerto, Yogyakarta, Solo, Wonogiri.

Tidak hanya itu, khusus untuk arus mudik dan balik pengangkutan sepeda motor ada di 5 kota, yaitu Purwokerto, Yogyakarta, Solo, Wonogiri, dan Semarang.

Baca juga: Mudik Gratis Kemenhub Dibuka Hari Ini, Daftar Lewat Aplikasi MitraDarat

Syarat Mudik Gratis 2023

Sebelum melakukan pendaftaran, kamu perlu mempersiapkan syarat mudik gratis 2023 beserta ketentuannya, yaitu:

- Peserta wajib memiliki dokumen kependudukan yang sah saat mendaftar, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), atau Kartu Keluarga (KK).

- Peserta hanya bisa memilih satu kota tujuan mudik.

- Peserta yang mengikuti mudik dan balik, maka pendaftaran arus balik dilakukan bersamaan dengan pendaftaran arus mudik.

- Peserta hanya diberikan waktu selama tujuh hari setelah tanggal pendaftaran untuk melakukan registrasi atau validasi ulang di posko yang telah ditentukan.

- Bila lewat dari tujuh hari dan peserta tidak melakukan validasi ulang, maka dianggap gugur atau hangus dan tidak diperbolehkan mendaftar ulang.

- Peserta yang mudik dan balik dengan sepeda motor wajib membawa kelengkapan surat kendaraan. Penyerahan motor sesuai tanggal yang ditentukan atau H-1 sebelum tanggal seremonial bus.

- Peserta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani saat keberangkatan arus mudik atau balik.

- Peserta wajib datang minimal satu jam sebelum keberangkatan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Whats New
BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Work Smart
Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Whats New
17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

Whats New
Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Rilis
Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya 'Serok'?

Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya "Serok"?

Earn Smart
Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Whats New
Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Whats New
Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Whats New
Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com