Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Hery Wibowo
Ketua Program Studi Sosiologi FISIP Universitas Padjadjaran

Pengamat Sosial, praktisi pendidikan dan pelatihan

Setelah Pembakaran Pakaian Bekas Impor, lalu Apa?

Kompas.com - 20/03/2023, 08:32 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PEMBERITAAN ramai memberitakan bahwa pemerintah ”perang” terhadap baju bekas impor. Telatkah langkah ini? Belum tentu. Tepatkah langkah ini? Belum tentu.

Perlu kajian yang lebih objektif untuk menyatakan bahwa ini merupakan aksi yang tepat sasaran dan tepat waktu.

Perlu penelitian lebih mendalam, rasional, valid, dan objektif untuk menghasilkan kesimpulan yang tepat. Namun, tidak mengapa, semua dapat dilakukan sambil berjalan.

Ketika dinyatakan bahwa ini dilakukan untuk melindungi UMKM, perlu ada pertanyaan lanjutan UMKM mana yang tepatnya dilindungi dan bagaimanakah mereka akan terlindungi?

Mengingat pasar bebas dan perdagangan bebas sudah tidak mungkin dielakkan. Kehidupan digital telah begitu merasuk ke ragam sendi kehidupan, termasuk dunia bisnis, sehingga siapapun, dapat menjual apapun, kapanpun, dan di manapun.

Ceruk Thrifting

Suasana Toko Pakaian Bekas Impor Milik Andriani (53), di Blok M Square, Jakarta Selatan, Kamis (16/3/2023).KOMPAS.com/RIZKY SYAHRIAL Suasana Toko Pakaian Bekas Impor Milik Andriani (53), di Blok M Square, Jakarta Selatan, Kamis (16/3/2023).
Thrifting sejatinya memiliki pasar tersendiri. Pakaian bekas ini menyasar mereka yang memiliki gaya fashion tersendiri, cenderung mengejar keunikan dan ketidaksamaan dengan orang lain, dengan harga yang relatif terjangkau.

Artinya, pasar ini mungkin lebih tepat disebut niche, karena tidak semua konsumen busana di Indonesia menyerbu ceruk ini.

Artinya, seperti logika pasar, fenomena ini adalah wajar dan biasa. Apalagi mengingat jumlah penduduk Indonesia yang sangat besar, maka jelas ini merupakan pasar potensial bagi hampir seluruh komoditas, baik kategori primer, sekunder maupun tersier.

Komoditas baju bekas telah terbukti mampu masuk dan mengisi ceruk pasar ini. Sejumlah pelanggan rela berburu baju impor ini dengan berbagai cara, baik membeli secara daring, maupun menjelajah secara luring.

Pelaku industri kreatif mungkin adalah pasar terbaik dari komoditas ini, mengingat mereka identik dengan self branding dan aktivitas menjual gagasan. Sehingga, perlu didukung oleh outfit yang unik dan mampu membangum diferensiasi yang baik.

Namun demikian, dunia dinamis terus berputar. Efek dari bola salju komoditas pakaian bekas telah dirasakan ’mengganggu’ ekosistem bisnis lokal.

Sejumlah pelaku usaha lokal geleng-geleng kepala melihat dasyatnya serbuan tren ini. Sehingga Pemerintah perlu membangun perhatian khusus, demi kepentingan semua pihak secara berkeadilan.

Terkait pelarangan ini, sejatinya telah jelas dasar hukumnya, yaitu Permendag No 40 tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 18 TAHUN 2021 TENTANG BARANG DILARANG EKSPOR DAN BARANG DILARANG IMPOR.

Pada naskah tersebut juga telah disertakan LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 18 TAHUN 2021 TENTANG BARANG DILARANG EKSPOR DAN BARANG DILARANG IMPOR.

Maka sejatinya Pemerintah dapat bertindak tegas terhadap hal ini, untuk kemaslahatan yang lebih luas.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Whats New
Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Whats New
Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com