KOMPAS.com - Di Indonesia, peran dan fungsi BUMN dalam perekonomian sangat besar. Tujuan BUMN didirikan adalah sebagai penyeimbang agar pemerintah tetap bisa mengontrol perekonomian, terutama yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Mengacu pada regulasi yakni Pasal 1 UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, sebuah perusahaan disebut BUMN apabila sahamnya minimal 51 persen atau mayoritas dikuasai pemerintah.
Modal BUMN berasal dari negara melalui penyertaan secara langsung APBN atau juga bisa berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Pada mulanya, perusahaan negara disebut dengan Perusahaan Negara (PN). Namun seiring berjalannya waktu, namanya berubah menjadi Badan Usaha Milik Negara atau disingkat BUMN.
Status BUMN tersendiri terbagi menjadi 2. Pertama Perusahaan Umum (Perum) di mana seluruh sahamnya harus dikuasai pemerintah, kedua adalah Persero yang mana sebagian sahamnya bisa saja dimiliki pihak lain selain negara.
Baca juga: 10 Contoh BUMN Lengkap dengan Bidang Usahanya
Dikutip dari laman resmi Kementerian BUMN, tujuan dari BUMN adalah bisa turut hadir sebagai bagian dari pembangunan Indonesia secara langsung melalui keterlibatan dalam proyek-proyek strategis nasional.
Sementara tujuan BUMN dalam perekonomian nasional secara tidak langsung yaitu melalui kontribusi penerimaan negara seperti setoran dividen, setoran pajak maupun melalui penerimaan bukan pajak lainnya yang jumlahnya setiap tahun terus meningkat.
Secara umum apabila mengacu pada UU Nomor 19 Tahun 2003, tujuan BUMN adalah sebagai berikut:
Baca juga: Perbedaan Perum dan Persero pada BUMN
Fungsi dari badan usaha milik negara adalah menyediakan barang dan jasa yang tidak disediakan swasta sekaligus menjadi lokomotif dalam pergerakan ekonomi di Tanah Air.
Secara umum, fungsi BUMN adalah sebagai berikut:
Pada dasarnya, status karyawan BUMN adalah sama dengan karyawan perusahaan swasta di mata UU Ketenagakerjaan. Yang mana karyawan BUMN juga tunduk pada perjanjian kerja bersama (PKB).
PKB merupakan pedoman kerja sama antara pekerja dan pengusaha atau perusahaan yang mana PKB dipakai kedua belah pihak menyelesaikan perselisihan kerja di kemudian hari.
Perusahaan BUMN dalam regulasi adalah pemberi kerja, dan karyawan BUMN adalah pekerjanya. Beberapa hal yang diatur dalam PKB antara lain gaji, tunjangan, promosi, uang lembur, jam kerja, dan sebagainya.
Dalam PKB juga diatur hak maupun kewajiban BUMN sebagai perusahaan pemberi kerja dan pekerjanya. Karena diikat dengan PKB pula, maka karyawan BUMN juga bisa di-PHK oleh perusahaan yang hak dan kewajibannya juga diatur pemerintah.
Status karyawan BUMN ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan yakni UU Ketenagakerjaan atau UU Nomor 13 Tahun 2003 yang direvisi di UU Cipta Kerja.
Baca juga: Contoh BUMN Persero Plus Bidang Usahanya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.