Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbedaan Perum dan Persero pada BUMN

Kompas.com - 10/03/2023, 15:09 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masih dianggap dominan sebagai penggerak ekonomi nasional. Saat ini ada dua jenis perusahaan negara, yakni Perum dan Persero.

Apa perbedaan Perum dan Persero?

Berdasarkan pada Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003, sebuah entitas perusahaan termasuk sebagai kelompok BUMN apabila memenuhi syarat berupa saham milik pemerintah minimal di atas 50 persen alias 51 persen.

Perbedaan antara bumn berbentuk Persero dan Perum adalah pada aspek permodalannya. Di mana Persero adalah perusahaan milik negara yang sebagian sahamnya bisa dimiliki pihak lain.

Pihak lain di sini bisa berupa badan usaha atau perusahaan, maupun masyarakat umum yang memiliki saham melalui pasar modal di Bursa Efek Indonesia.

Baca juga: Contoh BUMN Perum di Indonesia

Sementara Perum adalah perusahaan BUMN yang seluruh sahamnya atau 100 persen sahamnya harus dimiliki pemerintah.

Merujuk pada UU Nomor 19 Tahun 2003, BUMN Perum tidak diperkenankan sahamnya dimiliki pihak lain. Yang berarti seluruh modalnya harus dikuasai negara.

Penguasaan pemerintah pada seluruh saham BUMN Persero tentu punya maksud tersendiri. Ini karena BUMN Perum umumnya menyangkut hajat hidup orang banyak.

Sehingga dikhawatirkan, apabila sebagian sahamnya dimiliki swasta atau pihak lain, tujuan melayani masyarakat ataupun kemanfaatan umum tidak tercapai.

Hal inilah yang yangn juga diatur dalam Pasal 36 UU Nomor 19 Tahun 2003, disebutkan bahwa maksud didirikan Perum BUMN adalah untuk menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum.

Baca juga: Bank BUMN Apa Saja? Ini Daftar Lengkapnya

Baik berupa penyediaan barang atau jasa yang berkualitas dengan harga terjangkau oleh masyarakat berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat.

Perbedaan Perum dan Persero adalah pada bagian sahamnya.Muhammad Idris/Kompas.com Perbedaan Perum dan Persero adalah pada bagian sahamnya.

Perbedaan Perum dan Persero Lainnya

Perbedaan Perum dan Persero lainnya adalah pada tujuan Perum yang didirikan tidak semata-mata mengejar keuntungan. Sementara Persero tujuan utamanya murni mengejar keuntungan.

Dengan kata lain, usaha Perum lebih berat pada pelayanan masyarakat. Kendati begitu, sebagaimana Persero, Perum juga dituntut menjalankan bisnis yang sehat dan tetap mengejar keuntungan.

Sementara untuk Persero, meski sebagian sahamnya bisa dimiliki pihak lain, sejauh ini masih banyak perusahaan Persero yang sahamnya 100 persen tetap dimiliki pemerintah.

Contoh BUMN Persero dan Perum

Contoh dari BUMN PT adalah PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT PLN (Persero) Tbk, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, PT KAI (Persero), dan PT Jasa Raharja (Persero).

Mayoritas BUMN adalah perusahaan berstatus Persero. Hanya sebagian kecil perusahaan negara yang tidak menyandang perseroan terbatas. BUMN berstatus Persero harus mencantumkan nama Persero di belakangnya.

Untuk Perum contohnya antara lain Perum Bulog, Perum Peruri, Perum PPD, Airnav, Perum Perumnas, Jasa Tirta, dan Perum Damri.

Secara mendasar perbedaan Perum dan Persero yakni penguasaan saham pemerintah. Di mana Perum seluruhnya harus dikuasai negara.DAMRI Secara mendasar perbedaan Perum dan Persero yakni penguasaan saham pemerintah. Di mana Perum seluruhnya harus dikuasai negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com