Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Punya Asuransi Unit Link? Pahami Dulu Profil Risiko dan Kebutuhan

Kompas.com - 05/04/2023, 16:30 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asuransi unit link masih digemari masyarakat Indonesia. Hal tersebut terbukti dari dominasi pendapatan premi asuransi unit link kepada industri asuransi jiwa.

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) sendiri mencatat kontribusi pendapatan premi asuransi unit link terhadap industri masih sekitar 57,7 persen.

Asuransi unit link sendiri adalah jenis asuransi yang memberikan manfaat perlindungan sekaligus investasi. Produk ini merupakan kombinasi antara dua produk keuangan, yakni produk asuransi (proteksi) dan produk investasi.

Chief of Proposition and Alternate Distribution AXA Financial Indonesia Yudhistira Dharmawata mengatakan, salah satu isu dari produk unit link adalah adanya jarak (gap) pemahaman antara ekspektasi nasabah dengan apa yang disampaikan tenaga pemasar.

Baca juga: OJK Terbitkan Aturan Baru, Ini yang Harus Dipahami Nasabah Sebelum Beli Asuransi Unit Link

Untuk menanggulangi hal tersebut, Yudhis bilang, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyiapkan tiga jenis formulir yang harus diisi oleh calon nasabah asuransi unit link.

"Baik yang telah paham produk unit link maupun yang pertama kali akan memiliki produk asuransi unit link, harus mengisi tiga formulir ini," ujar dia dalam konferensi pers peluncuran AXA Link Protector, Rabu (5/5/2023).

Pertama, calon nasabah akan diminta mengisi risk kuisioner untuk memahami profil risiko nasabah.

Kemudian, calon nasabah juga diminta untuk mengisi financial and analysis kuisioner untuk memastikan kebutuhan nasabah sesuai dengan kebutuhan proteksinya.

Baca juga: Produk Tradisional Digemari, Premi Asuransi Unit Link Melandai pada 2022

Terakhir, nasabah juga harus memahami masa tunggu dan cuti premi dalam asuransi unit link.

"Karena kadang-kadang, kami sering lihat kok baru beli besok mau klaim, ada yang bisa ada yang belum bisa. Kami tidak bisa cover sesuatu yang sudah terjadi sebelumnya," tambah dia.

Sistem panjualan unit link yang semakin transparan ini diharapkan dapat menekan level komplain dan di sisi lain mendongkrak reviu positif.

Dengan begitu, penjualan produk unit link di industri dapat meningkat kembali.

Yudhis menjelaskan, pihaknya juga akan terus membekali tenaga pemasar atau agen dengan pelatihan sebelum melakukan penjualan.

Baca juga: AAJI: Produk Unit Link Bakal Semarak di Semester II-2022 dan Awal 2023


Dengan memberikan pelatihan sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (SEOJK PAYDI), harapannya jarak pemahaman antara calon nasabah dan tenaga pemasar jadi semakin kecil.

"Kami juga akan terus edukasi kapan orang butuh unitlink, kapan beli tradisional, dan kapan beli kesehatan," ujar dia.

Sebagai informasi, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat, pendapatan premi dari produk unit link atau Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) merosot jadi Rp 110,77 triliun pada tahun 2022.

Angka tersebut turun sebesar 13,3 persen secara tahunan dibandingkan pendapatan premi unit link pada 2021 sebesar Rp 125,70 triliun.

AAJI melaporkan, pendapatan premi dari produk unit link terus melandai, sekurang-kurangnya dalam tiga tahun terakhir. Meskipun demikian, premi unit link masih mendominasi pendapatan premi industri asuransi jiwa dengan kontribusi sebesar 57,7 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com