Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

THR Lebaran Sudah Turun? Simak 4 Tips Mengelolanya

Kompas.com - 06/04/2023, 08:22 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Tunjangan hari raya (THR) yang ditunggu setiap pekerja menjelang hari besar keagamaannya, termasuk saat Lebaran, sudah mulai diterima.

Berdasarkan informasi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), pemberian THR keagamaan menjadi sebuah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Bagi para pekerja atau buruh yang telah mendapatkan THR, dapat melakukan pengelolaan dana secara lebih bijak agar uang yang diperoleh tak hanya numpang lewat.

Bagaimana tips mengelola THR yang baik menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK)?

Baca juga: Tips Mengatur Keuangan agar Gaji Tak Numpang Lewat

Tips mengelola THR

  • Menyisihkan untuk membayar zakat dan infak

Anda dapat menyisihkan sebesar 10 persen dari THR yang diperoleh untuk menunaikan kewajiban membayar zakat dan membantu sesama dengan berinfak.

  • Membayar hutang

Alokasikan sebanyak 10-30 persen dari THR yang didapatkan untuk membantu melunasi hutang dan cicilan. Anda tidak boleh membiarkan hutang berlarut-larut.

  • Tabungan dan investasi

Sisihkan minimal 20 persen untuk tabungan dan investasi. THR dapat menjadi alternatif sumber dana untuk investasi.

  • Kebutuhan pokok

Alokasikan sebesar 40 persen THR untuk menunjang kebutuhan saat hari raya. Anda dapat berbelanja kebutuhan pokok untuk Lebaran, termasuk kebutuhan mudik.

Baca juga: Mengenal Jenis-jenis Asuransi Pendidikan Anak dan Tips Memilihnya

Kewajiban pembayaran THR

THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang sudah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Terkait besarannya, THR pekerja atau buruh yang sudah mempunyai masa kerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan sebesar satu bulan upah.

Sementara itu, bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu bulan secara terus menerus tapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional.

Baca juga: 5 Tips Memilih Investasi yang Aman, Apa Saja?

Untuk upah satu bulan, terdapat kekhususan pengaturan bagi pekerja atau buruh dengan perjanjian kerja harian lepas.

Jika pekerja memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Sedangkan bagi pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.

Demikian ulasan mengenai tips mengelola THR yang baik, termasuk ketentuan-ketentuan pemberian THR bagi para pekerja atau buruh.

Baca juga: Cara Tukar Uang Baru Lebaran 2023 di Kas Keliling Bank Indonesia

Baca juga: Tukar Uang Baru Lebaran 2023 di Kas Keliling BI, Simak Syaratnya...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

Whats New
Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

Whats New
Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Whats New
Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Whats New
Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Whats New
Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Whats New
Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Whats New
Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Whats New
Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Spend Smart
Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Whats New
Ada Penyesuaian, Harga Tiket Kereta Go Show Naik per 1 Mei

Ada Penyesuaian, Harga Tiket Kereta Go Show Naik per 1 Mei

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Whats New
Melirik Potensi Bisnis Refraktori di Tengah Banjir Material Impor

Melirik Potensi Bisnis Refraktori di Tengah Banjir Material Impor

Whats New
IHSG Bergerak Tipis di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

IHSG Bergerak Tipis di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com