JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merespons hasil review Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang tidak merekomendasikan impor KRL bekas dari Jepang.
Sebagai informasi, rencana impor KRL bekas ini diusulkan oleh PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) untuk menggantikan 10 rangkaian KRL yang akan dipensiunkan tahun ini.
Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Risal Wasal mengatakan, pihaknya mendukung apapun keputusan pengadaan KRL selama keputusan itu menghasilkan peningkatan pelayanan KCI kepada masyarakat.
"KRL itu kan bisnis pelayanan, sepanjang itu memberikan peningkatan pelayanan, kami pasti mendukung. Tapi tidak melanggar aturan-aturan lain yang berkaitan dengan itu," ujarnya di kantornya, Senin (10/4/2023).
Baca juga: BPKP Tak Restui Impor KRL Bekas, Luhut Bakal Gelar Rapat Lagi
Dia menjelaskan, Kemenhub mendukung apapun opsi pengadaan KRL baik itu melalui impor, retrofit, maupun beli baru selama dilakukan tanpa melanggar aturan.
Misalnya, dia tidak akan mendukung pengadaan KRL dengan impor jika kereta yang diimpor berumur lebih dari 20 tahun atau tidak memenuhi persyaratan lainnya.
"Kita mendukung itu karena inovasi dari masing-masing perusahaan. Karena mereka menghitung juga berapa kebutuhannya, tetapi sepanjang tidak melanggar aturan main," ucapnya.
Baca juga: Impor KRL Bekas Tak Direstui BPKP, Kemenhub-KAI-KCI Kaji Opsi Retrofit
Terkait opsi retrofit, dia mengungkapkan, yang akan menjadi permasalahan ialah belum tentu suku cadang kereta bisa didapatkan sesuai dengan suku cadang yang dibutuhkan oleh kereta yang diperbaiki.
Dia memastikan, selama suku cadang rangkaian KRL yang akan pensiun masih tersedia maka tentu akan diupayakan untuk tetap dioperasikan.
"Nah ke depan itu, sudah diperintahkan Pak Presiden bahwa pemerintah harus siap, INKA harus siap untuk bagaimana memproduksi, bisa memperbaiki, atau mempertahankan dari sistem yang ada," tuturnya.
Baca juga: Tak Direstui BPKP, Bagaimana Nasib Impor KRL Bekas?