Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkeu Bantah Setujui Gadai Aset Pemkab Meranti Rp 100 Miliar, Simak Penjelasannya

Kompas.com - 20/04/2023, 16:38 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membantah telah memberikan izin untuk menggadaikan aset milik Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau senilai Rp 100 miliar. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Kemenkeu, Yustinus Prastowo.

"Kementerian Keuangan membantah telah memberi persetujuan gadai aset milik Pemda Kab Meranti," ujar dia, melalui akun resmi Twitter @prastow, dikutip Kamis (20/4/2023).

Lebih lanjut Yustinus mengatakan, Kemenkeu hanya menyetujui pelebaran defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Meranti. Guna menutupi defisit tersebut, Pemda Kabupaten Meranti juga diberikan izin untuk melakukan pinjaman daerah.

Baca juga: Sri Mulyani Tersenyum Saat Anggota DPR Singgung Nasib Bupati Meranti

"Namun persetujuan itu bukan jaminan untuk melakukan pinjaman. Pinjaman harus tetap dilakukan secara kredibel, sesuai tata kelola pemerintahan yang baik," tutur Yustinus.

Dalam cuitannya, Yustinus pun menyematkan tangkapan layar Surat Menteri Keuangan yang berisikan persetujuan terkait pelebaran defisit APBD Pemda Kabupaten Meranti.

Dalam surat tertanggal 22 Juni 2022 itu disebutkan, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyetujui permohonan pelampauan defisit APBD Tahun Anggaran 2022 sebesar 4,7 persen. Pelampauan batas maksimal defisit APBD itu dapat ditutupi dengan pinjaman daerah sebesar Rp 200 miliar.

Akan tetapi, persetujuan pelampauan batas maksimal defisit APBD bukan merupakan jaminan atas pinjaman yang dilakukan oleh Pemda Kabupaten Meranti. Pinjaman daerah juga harus dilakukan sesuai dengan ketentuan berlaku.

Adapun aturan terkait pinjaman daerah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 54 Tahun 2005 dan PP 30 Tahun 2011 melarang barang milik daerah sebagai jaminan dari pinjaman.

"Jadi tidak benar dan menyesatkan jika gadai gedung milik Pemkab Meranti tersebut diketahui dan disetujui Kemenkeu. Ketentuan, mekanisme, tata kelola, dan akuntabilitas pinjaman daerah telah diatur secara jelas," ucap Yustinus.

Sebagai informasi, Bupati nonaktif Kepulauan Meranti, Riau, Muhammad Adil diketahui menggadaikan aset Pemda senilai Rp 100 miliar ke Bank Riau Kepri.

Aset yang digadaikan berupa Mes Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kepulauan Meranti. Atas pinjaman tersebut, Pemda Kabupaten Meranti harus membayarkan cicilan sebesar Rp 3,4 miliar setiap bulannya.

Baca juga: Bupati Meranti yang Ditangkap KPK Pernah Sebut Kemenkeu Isinya Iblis

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com