Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Menghitung Upah Lembur Pekerja yang Masuk di Hari Libur Nasional

Kompas.com - 24/04/2023, 19:10 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pekerja yang masih masuk saat libur nasional Idul Fitri perlu tahu terkait aturan upah lembur yang wajib diberikan pengusaha.

Kementerian Ketenagakerjaan sendiri memiliki aturan terkait besaran upah lembur pekerja yang masuk di hari libur nasional.

Dikutip dari akun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker, Senin (24/4/2023) disebutkan, pekerja berhak mendapatkan upah lembur saat bekerja di hari libur nasional.

Baca juga: Rumus Perhitungan Upah Tidak Masuk Kerja karena Berhalangan

Dalam sebuah simulasi perhitungan, misalnya, seorang pekerja dengan waktu kerja 6 hari kerja 40 jam dalam seminggu, lalu harus bekerja pada saat Idul Fitri selama 7 jam. Sementara, upah bulanannya adalah Rp 4 juta.

Cara Menghitung Upah Lembur Pekerja yang Masuk di Hari Libur Nasional

Rumus dalam menghitung upah per jam adalah upah bulanan dibagi 173. Dengan begitu, Rp 4.000.000 dibagi 173 = Rp 23.121,387

Kalikan Upah Per Jam dengan Lama Kerja Lembur

Upah kerja lembur untuk pekerja dengan waktu kerja 6 hari kerja atau 40 jam seminggu adalah 2 kali upah sejam untuk 7 jam pertama.

Karena kerja lembur dilakukan selama 7 jam, maka upah lembur yang berhak didapatkan pekerja tersebut adalah: 7 x 2 x Rp 23.121,387 = Rp 323.699,418

Baca juga: UMR Kepanjangan dari Upah Minimum Regional, Ini Penjelasannya

Jadi, karyawan yang lembur di hari libur nasional selama 7 jam berhak mendapat kompensasi sebesar Rp 323.699,418 per hari.

Adapun rincian aturan penghitungan upah kerja lembur pada hari libur nasional seperti tertuang pada Pasal 13 PP No 35 Tahun 2021 adalah sebagai berikut.

Waktu kerja 6 hari kerja dan 40 jam seminggu

  • Jam pertama sampai dengan jam ketujuh dibayar 2 x upah sejam
  • Jam kedelapan dibayar 3 x upah sejam
  • Jam kesembilan, kesepuluh, dan kesebelas dibayar 4 x upah sejam

Waktu kerja 5 hari kerja dan 40 jam seminggu

  • Jam pertama sampai dengan jam kedelapan dibayar 2 x upah sejam
  • Jam kesembilan dibayar 3 x upah sejam
  • Jam kesepuluh, kesebelas, dan kedua belas dibayar 4 x upah sejam

Demikianlah cara menghitung upah lembur pekerja yang masuk di hari libur nasional.

Baca juga: Bekerja Lebih dari 18 Jam dalam Seminggu Pengusaha Wajib Bayar Upah Lembur

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com