Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Kekerasan Seksual di Tempat Kerja, Kemenaker: Korban Banyak yang Tidak Berani Bicara...

Kompas.com - 05/05/2023, 12:40 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pembinaan dan Pemeriksaan (Binariksa) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Yuli Adiratna mengatakan, sampai saat ini, Kemenaker belum menerima aduan terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dari buruh perempuan.

Hal ini menanggapi terkait adanya kabar persyaratan perpanjangan kontrak kerja bagi karyawati harus tidur dengan atasan.

Yuli mengaku kesulitan menangani kasus TPKS tersebut lantaran korban tidak berani melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) daerah masing-masing atau Kemenaker.

Baca juga: Kemenaker Telusuri Perusahaan yang Syaratkan Karyawati Tidur Bareng Bos

"Memang korban banyak yang tidak berani speak up, ini sebagai kendala dalam penanganan. Kalau tidak ada laporan kita sulit menangani. Tentu kita harus bergandeng tangan antara pengusaha, serikat pekerja dalam mencegah dan menangani pelecehan seksual," katanya dihubungi Kompas.com, Jumat (5/5/2023).

Yuli menyarankan kepada pekerja perempuan yang mengalami tindakan tersebut agar melaporkannya ke Kemenaker melalui berbagai cara.

"Kemenaker membuka aduan bisa offline melalui PTSA di lantai 1 Gedung B (Kemenaker), atau melalui website www.kemnaker.go.id ataupun medsos Kemenaker," kata Yuli.

Sebelumnya, ramai di sosial media terkait persyaratan perpanjangan kontrak bagi karyawati yakni wajib tidur bersama atasan.

Hal itu diungkapkan Akun Twitter @Miduk17 (Jhon Sitorus). Kejadian tersebut terjadi di perusahaan kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang membuat syarat tersebut. Namun tidak menyebut spesifik nama perusahaan tersebut.

"Banyak yang up soal perpanjangan kontrak di perusahaan area Cikarang. Ada oknum atasan perusahaan yang mensyaratkan harus staycation bersama karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak," tulisnya, dikutip Kamis (4/5/2023).

"Yang mengerikan, ini ternyata sudah rahasia umum perusahaan dan hampir semua karyawan tahu," lanjut akun tersebut.

Sementara itu, Partai Buruh membentuk Posko pengaduan untuk tindak pidana kekerasan seksual serta akan mendampingi pekerja perempuan yang mengalami hal tersebut.

Baca juga: Janji Pj Bupati Bekasi Usut Isu Bos Pabrik Ajak Karyawati Tidur Bareng untuk Perpanjang Kontrak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com