Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sederet Upaya Kemenaker Cegah Rekrutan PMI Jadi Pekerja Judi Online

Kompas.com - 04/05/2023, 11:40 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dalam rangka mencegah terjadinya penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural ke luar negeri.

"Kemenaker telah dan akan terus melakukan sosialisasi guna meminimalisasi terjadinya penempatan nonprosedural. Kemenaker juga aktif menginformasikan mana-mana saja lowongan pekerjaan yang terindikasi penipuan, khususnya sebagai scammer atau judi online," kata Direktur Jenderal Binapenta dan PKK Kemenaker, Suhartono dalam siaran pers, Rabu (3/5/2023).

Dia bilang, Kemenaker juga berkoordinasi dan berkolaborasi dengan kementerian/lembaga, baik dalam mencegah penempatan PMI secara nonprosedural maupun dalam menangani kasus.

Baca juga: Wamenaker Ancam Pidanakan Perusahaan yang Tempatkan PMI secara Ilegal

Suhartono mencontohkan, pihaknya telah berkoordinasi secara intensif dengan Direktorat Jenderal Imigrasi terkait pencegahan penempatan PMI nonprosedural di perlintasan tempat pemeriksaan imigrasi dan pengawasan yang selektif dalam permintaan pembuatan paspor.

Selain itu, menjalin kolaborasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) dalam rangka pengawasan dan monitoring konten yang terindikasi penipuan lowongan pekerjaan yang berdampak terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Saat ini telah ditandatangani MoU dengan Kemenkominfo. Dan saat ini dalam penyusunan/pembahasan perjanjian kerja sama antara Dirjen Binapenta dengan Dirjen Aptika Kemkominfo mengenai filtrasi media dalam penguatan pelayanan penempatan tenaga kerja dalam dan luar negeri," ucapnya.

Koordinasi juga aktif dilakukan Kemenaker dengan Dinas Tenaga Kerja di tingkat provinsi dan kabupaten/kota terkait penyebarluasan informasi kepada masyarakat di masing-masing wilayahnya mengenai ciri-ciri lowongan kerja penipuan dan indikasi penempatan PMI nonprosedural sebagai scammer atau judi online.

Baca juga: Cegah PMI Ilegal, Kemenaker Usul Visa Ziarah ke Arab Saudi Diperketat

Dikutip dari Kompas.id, perekrutan tenaga kerja ke luar negeri untuk dipekerjakan sebagai pelaku penipuan daring tengah merebak. Model penawaran perekrutannya muncul di media sosial dan aplikasi pesan instan.

Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo mengatakan, sepanjang 2022 misalnya, Migrant Care menerima pengaduan 271 warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di berbagai negara.

Di antaranya Malaysia, Kamboja, Filipina, Myanmar, Laos, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Irak, dan Libya. Dari jumlah itu, 189 WNI mengadu telah menjadi korban TPPO, lalu ditempatkan bekerja sebagai penipu daring dan tukang judi online.

Baca juga: Viral di Medsos PMI Ilegal di Suriah Mengaku Dijual, Sakit dan Pengin Pulang, Ini Tanggapan Kemenaker

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com