Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wamenaker Ancam Pidanakan Perusahaan yang Tempatkan PMI secara Ilegal

Kompas.com - 12/04/2023, 20:11 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengatakan, Kemenaker selaku pemegang kebijakan terus melakukan langkah-langkah untuk mencegah penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural.

PIhaknya pun berupaya tegas dalam mengambil tindakan hukum terhadap pelaku penempatan PMI ilegal, baik perorangan maupun korporasi.

"Selama ini kami hanya memberi sanksi ringan, dan hanya mencabut atau skorsing. Tetapi sekarang, kami ingin melakukan efek jera kepada mereka yang melakukan penempatan PMI secara nonprosedural," katanya di Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Baca juga: Cegah PMI Ilegal, Kemenaker Usul Visa Ziarah ke Arab Saudi Diperketat

Kini kata Wamenaker, bagi perusahaan penyalur PMI yang tidak memenuhi prosedur maka akan dikenakan pencabutan izin usaha serta pidana hukum.

"Pertama, SIUP-nya dicabut. Kedua, sanksi hukum karena TPPO itu ada ancaman hukumannya. Di sini harus kita lakukan. Perusahaan penyalur sama yang bertanggung jawab (dikenakan sanksi atau pidana)," ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Juhandani mengungkapkan, telah menangkap tiga pelaku sindikat yang melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau penempatan PMI ilegal.

Ketiga pelaku tersebut telah beroperasi sejak 2015 hingga kini. Dari keterangan pelaku, mereka telah menempatkan 1.000 PMI secara nonprosedural.

"Dalam pengungkapan terakhir, Bareskrim mengungkap satu sindikat di mana itu ada tiga orang pelaku yang beroperasi sejak tahun 2015 sampai dengan 2023," sebut Juhandani.

"Dari keterangan tersangka menyebutkan bahwa dia sudah mengirim sekitar 1.000 lebih PMI ke luar negeri. Sementara korban yang kita dapatkan saat ini dalam proses pengungkapan, hanya sekitar 5, 6 orang saja," lanjut dia.

Bareskrim Polri akui dalam pengungkapan TPPO ini kerap mengalami kendala. Namun, Polri terus berkoordinasi dengan pihak keimigrasian baik dari dalam maupun luar negeri.

"Polri dalam penegakan hukum, sebetulnya sudah banyak sekali yang kita laksanakan. Namun banyak kendala yang harus dihadapi saat manakala dilaksanakan pengembangan, baik itu regulasi, posisi, pelaku itu banyak kendala. Kita sudah berkoordinasi dengan pihak imigrasi, tentu saja pengembangan penyidikan kita bisa mengembangkan lebih lanjut," jelas Juhandani.

Baca juga: Viral di Medsos PMI Ilegal di Suriah Mengaku Dijual, Sakit dan Pengin Pulang, Ini Tanggapan Kemenaker

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com