Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Kompensasi Pesawat "Delay" untuk Penumpang

Kompas.com - 08/05/2023, 12:22 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam penerbangan terkadang penumpang akan menemui keterlambatan atau delay, entah itu karena cuaca buruk, gunung erupsi, maupun masalah pada pesawat.

Keterlambatan penerbangan ini bisa menghabiskan waktu hingga berjam-jam sehingga dapat merugikan waktu penumpang.

Oleh karena itu, pemerintah mewajibkan maskapai untuk memberikan kompensasi kepada penumpang saat terjadi keterlambatan penerbangan.

Baca juga: Penerbangan Lion Air Sering Terlambat, YLKI: Masa Tarif Sudah Tinggi tapi Masih Sering Delay

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan (Delay Management) pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia.

Dalam aturan itu, kompensasi yang diberikan berbeda-beda tergantung berapa lama keterlambatan penerbangan terjadi.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, pemberian kompensasi sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2015 bersifat wajib.

Baca juga: Penerbangan Delay Berjam-jam, Lion Air: Pilot Berorientasi pada Keselamatan


Jika melanggar, maka maskapai akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 27 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan.

"Apabila maskapai tidak memberikan kompensasi, maka maskapai dapat dikenakan sanksi administratif," ujar Adita kepada Kompas.com, dikutip Senin (8/5/2023).

Adita bilang, jika penumpang mendapati maskapai tidak memberikan kompensasi sesuai aturan maka dapat melaporkan temuan pelanggaran tersebut ke kanal resmi Kementerian Perhubungan, yakni Contact Centre 151.

Baca juga: Tarif Penerbangan di Batas Atas, Layanan di Batas Bawah

Lalu apa saja kompensasi keterlambatan penerbangan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2015? Berikut rinciannya:

  • Kategori 1 untuk keterlambatan 30-60 menit, penumpang diberikan kompensasi berupa minuman ringan
  • Kategori 2 untuk keterlambatan 61-120 menit, penumpang diberikan kompensasi berupa minuman dan makanan ringan (snack box).
  • Kategori 3 untuk keterlambatan 121-180 menit, penumpang diberikan kompensasi berupa minuman dan makanan berat (heavy meal).
  • Kategori 4 untuk keterlambatan 181-240 menit, penumpang diberikan kompensasi berupa minuman, makanan ringan (snack box), makanan berat (heavy meal).
  • Kategori 5 untuk keterlambatan lebih dari 240 menit, penumpang diberikan kompensasi berupa ganti rugi sebesar Rp 300.000.
  • Kategori 6 untuk pembatalan penerbangan, penumpang diberikan kompensasi wajib mengalihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket atau refund ticket.
  • Untuk keterlambatan pada kategori 2 sampai 5, penumpang dapat dialihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket atau refund ticket.

Baca juga: Pesawat Jakarta-Surabaya Delay, Dirut Garuda Minta Maaf

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

Whats New
IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com