Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pisah dengan Induk Usaha, UUS OCBC NISP Tunggu Ketentuan OJK

Kompas.com - 10/05/2023, 21:30 WIB
Rully R. Ramli,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Unit Usaha Syariah (UUS) Bank OCBC NISP masih menanti keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait aturan spin off UUS bank umum.

Sesuai dengan ketentuan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), aturan mengenai spin off UUS bank umum diubah dari wajib menjadi diserahkan OJK.

Adapun draf Peraturan OJK terkait spin off UUS disebut sudah selesai, namun OJK masih akan melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan Komisi XI DPR RI.

"Saat ini kita menunggu aturan dari OJK yang akan keluar di Juni ini setelah berdiskusi dengan DPR," ujar Kepala UUS Bank OCBC NISP, Mahendra Koesumawardhana, di Jakarta, Rabu (10/5/2023).

Baca juga: Likuiditas Longgar, OCBC NISP Syariah Bakal Garap Pembiayaan Segmen Produktif

Mahendra mengatakan, pihaknya selalu mematuhi ketentuan regulator, dan nantinya juga siap mengikuti apapun ketentuan yang akan diterapkan oleh OJK.

"Kami memastikan bahwa apapun ketentuan yang berlaku, OCBC NISP akan mengadopsi atau mematuhi aturan tersebu baik spin off berikutnya menjadi sebuah keharusan, maupun menjadi sebuah opsi," tutur dia.

"Apakah lebih baik menjadi bank umum syariah atau UUS? Bagi saya dua-duanya baik," tambah dia.

Baca juga: Menperin Agus: Pertumbuhan Ekonomi Syariah dan Industri Halal Semakin Kokoh


Akan tetapi, apabila nantinya UUS memang diwajibkan untuk dipisah dengan induk perusahaan, Mahendra meminta pemerintah memberikan perhatian khusus kepada industri keuangan syariah, sebab masih terdapat berbagai tantangan dalam mengembangkan industri tersebut.

"Kalau kita bicara kesiapan industri pada saat nanti ternyata permisahan di industri manapun terjadi, kita memang membutuhkan suppoort dari pemerintah untuk melindungi baby (UUS) ini," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com