JAKARTA, KOMPAS.com - Informasi mengenai tarif parkir Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali kerap dicari pengunjung yang ingin menitipkan kendaraannya.
Besaran tarif parkir Bandara I Gusti Ngurah Rai ini berbeda-beda tergantung jenis kendaraannya, baik itu sepeda motor, mobil, bus, maupun truk.
Bagi kamu yang ingin memarkirkan sepeda motor, kamu dapat menuju lokasi parkir di sisi utara dari area landside bandara, gedung parkir bandara, dan tempat parkir terbuka.
Sementara lokasi parkir mobil, bus, dan truk dapat diakses di tiga tempat berikut ini:
Namun pengelola bandara tidak menetapkan secara khusus tarif parkir inap Bandara I Gusti Ngurah Rai sehingga yang berlaku ialah tarif parkir reguler.
Dengan demikian, bagi kamu yang berencana menitipkan kendaraan sehari penuh, berhari-hari, atau bahkan mingguan, dapat menghitung secara manual tarif parkir inap Bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan ketentuan tarif reguler.
Baca juga: Ada Perubahan, Cek Tarif Parkir Inap Bandara Soekarno Hatta Terbaru
Berdasarkan laman bali-airport.com, berikut rincian tarif parkir Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali:
1. Sepeda motor
2. Mobil
3. Kendaraan roda 6 atau lebih
4. Parkir premium mobil
Selain tarif parkir Bandara I Gusti Ngurah Rai, kamu juga perlu mengetahui besaran denda kehilangan karcis sebesar Rp 50.000 untuk sepeda motor dan Rp 100.000 untuk mobil, kendaraan roda 6 atau lebih, dan parkir premium.
Baca juga: KTT ASEAN, AP I Siapkan 36 Lokasi Parkir Pesawat Tamu di 4 Bandara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya