Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Saraswati Harsasi
Peneliti dan Pemerhati Hukum Fintech

Perkembangan teknologi telah mengubah kehidupan manusia secara fundamental. Oleh karena perubahannya yang cepat dan agresif, hukum harus dapat mengejar perubahan zaman dengan memfasilitasi ketentuan hukum yang relevan. Tertarik dengan dinamika hukum di bidang teknologi, saya menyelesaikan pendidikan S3 Doktoral Hukum di Universitas Pelita Harapan dengan melakukan penelitian di bidang hukum financial technology.

Memprogram "Algoritma" Regulasi Rupiah Digital

Kompas.com - 22/05/2023, 13:35 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

FESTIVAL Ekonomi Keuangan Digital (FEKDI) telah rampung diselenggarakan pada awal Mei lalu. Dalam event ini, Bank Indonesia (BI) mensosialisasikan peran dan sinerginya mendukung ekonomi keuangan digital melalui berbagai kebijakan dan produk.

Salah satu kebijakan yang akan diluncurkan adalah Rupiah digital.

Mata uang dalam bentuk digital adalah sesuatu yang tidak terelakkan karena kebutuhan akan kecepatan dan kemudahan transaksi.

Digitalisasi di berbagai sektor telah mendorong pengembangan teknologi yang mengubah kehidupan kita secara fundamental.

Ant Financial (Alipay) yang dibangun Jack Ma telah menjadi simbol keberhasilan inklusi finansial di China melalui pemanfaatan teknologi (Brett King, 2020).

Ide inovasi keuangan seperti ini juga menular ke Indonesia dengan hadirnya berbagai aplikasi. Cukup dengan gawai, kita dapat bertransaksi secara real time seketika.

Perkembangan teknologi pada sektor keuangan yang pesat ini mendorong seluruh negara di dunia untuk beradaptasi dan menyusun kembali “algoritma” regulasinya.

Merespons hal ini, Indonesia telah mengesahkan UU No. 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mengamandemen 17 UU terkait sektor keuangan agar dapat menyesuaikan dengan dinamika perubahan zaman.

Dalam omnibus law tersebut, terdapat amandemen UU No 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dengan menambahkan ketentuan mengenai Rupiah Digital.

Pengertian Rupiah Digital, menurut UU dimaksud, adalah Rupiah dalam bentuk digital yang dikeluarkan dan merupakan kewajiban moneter BI.

Berlandaskan amanah UU tersebut, BI memperkenalkan Proyek Garuda berupa desain pengembangan Rupiah Digital (white paper).

Menurut BI, pada dasarnya Rupiah Digital sama dengan uang kartal Rupiah (kertas dan logam yang berlaku saat ini), hanya dikonversi ke bentuk digital.

Oleh karena itu, kehadirannya tidak memengaruhi jumlah uang beredar, nilainya pun stabil, berdenominasi sama dengan mata uang Rupiah.

Rupiah Digital akan menjadi uang bank sentral yang selain bebas risiko, juga dapat digunakan untuk pembayaran lintas negara.

Penerbitan Rupiah Digital diharapkan dapat menjaga kedaulatan Rupiah pada sistem pembayaran digital karena disruptif crypto asset seperti bitcoin dan ethereum, menimbulkan shadow banking dan bahkan shadow central banking.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com