Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Saraswati Harsasi
Peneliti dan Pemerhati Hukum Fintech

Perkembangan teknologi telah mengubah kehidupan manusia secara fundamental. Oleh karena perubahannya yang cepat dan agresif, hukum harus dapat mengejar perubahan zaman dengan memfasilitasi ketentuan hukum yang relevan. Tertarik dengan dinamika hukum di bidang teknologi, saya menyelesaikan pendidikan S3 Doktoral Hukum di Universitas Pelita Harapan dengan melakukan penelitian di bidang hukum financial technology.

Memprogram "Algoritma" Regulasi Rupiah Digital

Kompas.com - 22/05/2023, 13:35 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Fungsi otoritas bank sentral ini melekat pada tiap tahapan pengelolaan Rupiah Digital yang melibatkan wholesaler.

Kelima, pengaturan mengenai pengguna juga perlu disematkan dalam UU, termasuk didalamnya ketentuan syarat-syarat pengguna. Apakah boleh menggunakan anonim? Sejauh mana verifikasi terhadap pengguna?

Pada intinya ketentuan menetapkan siapa yang layak menjadi subyek hukum pengguna. Tentunya perlindungan data pribadi juga perlu ditegaskan agar pengguna terlindungi.

Keeenam, tata cara pengelolaan Rupiah Digital oleh BI perlu diatur dalam klausul lebih rinci, sebagaimana pengelolaan Rupiah Kertas dan Logam.

Hal ini penting mendapat perhatian karena keseluruhan tahapan pengelolaan Rupiah merupakan eksistensi fungsi otoritas BI dalam sistem pembayaran.

Ketujuh, perlu diatur materi mengenai pencegahan kejahatan terhadap Rupiah Digital serta tindakan yang dilarang.

Pencegahan tindak pidana pencucian uang dan terorisme juga perlu mendapatkan perhatian mengingat teknologi digital rentan disalahgunakan.

Keseluruhan materi pengaturan dimaksud bertujuan memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada otoritas, pihak terkait, pengguna, maupun masyarakat sebagai satu kesatuan sistem hukum.

Sistem hukum, menurut Lawrence M. Friedman (Friedman, 1984) terdiri dari substansi hukum (peraturan), struktur hukum (lembaga), dan budaya hukum.

Dalam perspektif dimaksud, BI menjadi bagian dari struktur hukum, yaitu regulator yang berwenang mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.

Inisiatif BI dalam memajukan sistem pembayaran Indonesia melalui berbagai inovasi, misalnya, QRIS dan BI Fast, merupakan kontribusi membanggakan yang melampaui bank sentral lain di dunia.

Namun demikian, perlu dipahami bersama bahwa pengembangan inovasi, termasuk Rupiah Digital, harus terus diiringi dengan pengkajian substansi hukum yang komprehensif.

Perumusan perangkat legal yang tepat dan akurat akan mendorong terwujudnya budaya hukum yang diharapkan. Pada akhirnya, jika sistem hukum ini terbentuk dengan baik, maka Rupiah Digital dapat secara nyata berlaku efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejar Target Sejuta Penyuluh Kemitraan UMKM, KPPU Gaet 500 Mahasiswa di Kalbar

Kejar Target Sejuta Penyuluh Kemitraan UMKM, KPPU Gaet 500 Mahasiswa di Kalbar

Whats New
Tiga Hal yang Perlu Dihindari Saat Membuat Resume Lamaran Kerja

Tiga Hal yang Perlu Dihindari Saat Membuat Resume Lamaran Kerja

Work Smart
OJK Tunggu Pengajuan Nama Komisaris Utama Bank Muamalat

OJK Tunggu Pengajuan Nama Komisaris Utama Bank Muamalat

Whats New
Per Maret 2024,  BCA Telah Gelontorkan Rp 117,7 Triliun untuk UMKM

Per Maret 2024, BCA Telah Gelontorkan Rp 117,7 Triliun untuk UMKM

Whats New
Daftar 15 Sekolah Kedinasan Kemenhub yang Buka Formasi CPNS 2024

Daftar 15 Sekolah Kedinasan Kemenhub yang Buka Formasi CPNS 2024

Whats New
Starlink Belum Punya Kantor di Indonesia, Menkominfo Beri Waktu 3 Bulan

Starlink Belum Punya Kantor di Indonesia, Menkominfo Beri Waktu 3 Bulan

Whats New
Kurangi Sampah Plastik, Indonesia Dapat Pinjaman dari ADB Hampir Rp 8 Triliun,

Kurangi Sampah Plastik, Indonesia Dapat Pinjaman dari ADB Hampir Rp 8 Triliun,

Whats New
Respons Penumpukan Kontainer, Kemenperin: Tidak Ada Keluhan Gangguan Suplai Bahan Industri

Respons Penumpukan Kontainer, Kemenperin: Tidak Ada Keluhan Gangguan Suplai Bahan Industri

Whats New
Bertemu Petinggi Nikkei Inc, Menko Airlangga Ungkap Potensi Ekonomi Digital Indonesia

Bertemu Petinggi Nikkei Inc, Menko Airlangga Ungkap Potensi Ekonomi Digital Indonesia

Whats New
Libur Panjang Waisak, Jasa Marga Catat 292.820 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Libur Panjang Waisak, Jasa Marga Catat 292.820 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Whats New
PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1-S2, Simak Persyaratannya

PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1-S2, Simak Persyaratannya

Work Smart
Mengenal 2 Jenis Bias Psikologis dalam Investasi dan Cara Menghadapinya

Mengenal 2 Jenis Bias Psikologis dalam Investasi dan Cara Menghadapinya

Earn Smart
Target Rasio Utang Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran

Target Rasio Utang Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran

Whats New
Berantas Judi 'Online', Menkominfo Ancam X, Google, hingga Meta Denda Rp 500 Juta

Berantas Judi "Online", Menkominfo Ancam X, Google, hingga Meta Denda Rp 500 Juta

Whats New
Kurangi Emisi GRK, MedcoEnergi Tingkatkan Penggunaan Listrik PLN di Blok Migasnya

Kurangi Emisi GRK, MedcoEnergi Tingkatkan Penggunaan Listrik PLN di Blok Migasnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com