Perusahaan penerbit crypto asset seolah-olah bertindak sebagai bank sentral siluman tanpa batas regulasi dan minim memberikan perlindungan terhadap penggunanya.
Bill Gates mengatakan, “Pengoperasian crypto asset terdesentralisasi tanpa penjamin dan nilainya tidak stabil.”
Untuk itulah Rupiah Digital sebagai jenis Central Bank Digital Currency (CBDC) hadir untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam transaksi dan konversi nilai.
Peluncuran Rupiah Digital akan memberikan ekspektasi positif mata uang kita mampu bersaing dengan cryto asset pada transaksi online.
Inisiasi BI untuk mempermudah pembayaran digital perlu didukung oleh perangkat legal yang memadai. Meski Rupiah Digital telah diatur dalam UU P2SK, penulis memandang terdapat beberapa aspek yang pengaturannya masih sangat terbatas.
Untuk memperkokoh implementasi Rupiah Digital, setidaknya terdapat tujuh materi yang perlu diatur lebih lanjut pada tingkatan UU.
“Algoritma” peraturan harus mampu menjaga efektifitas penerapannya dan memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi pengguna.
Pengaturan pertama berkaitan dengan prinsip-prinsip umum agar implementasi Rupiah Digital mampu memberikan keadilan, kepastian hukum, kemanfaatan, sekaligus perlindungan hukum yang mencukupi.
Prinsip umum dapat disusun berlandaskan prinsip yang telah digunakan pada UU sejenis ( UU ITE dan UU Transfer Dana) atau dengan melihat dari karakteristik dan pengoperasiannya.
Selanjutnya prinsip dimaksud dikalibrasi dan disusun berdasarkan skala urgensi.
Kedua, jenis Rupiah yang kontemporer ini juga harus diatur keunikan identifikasinya. Identifikasi menjelaskan karakteristik khusus Rupiah Digital yang berbeda dengan jenis Rupiah kertas dan logam atau CBDC lain.
Klausul ini sangat penting diperhatikan untuk memberikan bentuk dan sifat Rupiah Digital sebagai obyek hukum.
Ketiga, pengaturan mengenai aspek resiliensi teknologi terkait dengan pemilihan penggunaan platform, apakah melalui blockchain, atau distributed ledger khusus.
Materi pengaturan juga termasuk perlindungan keamanan cyber dan kontinuitas sistem. UU harus menegaskan penggunaan platform teknologi yang kompatibel, aman dan handal.
Keempat, perlu dirumuskan ketentuan mengenai perizinan dan pengawasan lembaga distribusi (wholesaler) untuk menetapkan hak, kewajiban dan larangan, sekaligus memberikan perlindungan hukum yang layak bagi pengguna.