Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Saraswati Harsasi
Peneliti dan Pemerhati Hukum Fintech

Perkembangan teknologi telah mengubah kehidupan manusia secara fundamental. Oleh karena perubahannya yang cepat dan agresif, hukum harus dapat mengejar perubahan zaman dengan memfasilitasi ketentuan hukum yang relevan. Tertarik dengan dinamika hukum di bidang teknologi, saya menyelesaikan pendidikan S3 Doktoral Hukum di Universitas Pelita Harapan dengan melakukan penelitian di bidang hukum financial technology.

Memprogram "Algoritma" Regulasi Rupiah Digital

Kompas.com - 22/05/2023, 13:35 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Perusahaan penerbit crypto asset seolah-olah bertindak sebagai bank sentral siluman tanpa batas regulasi dan minim memberikan perlindungan terhadap penggunanya.

Bill Gates mengatakan, “Pengoperasian crypto asset terdesentralisasi tanpa penjamin dan nilainya tidak stabil.”

Untuk itulah Rupiah Digital sebagai jenis Central Bank Digital Currency (CBDC) hadir untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam transaksi dan konversi nilai.

Peluncuran Rupiah Digital akan memberikan ekspektasi positif mata uang kita mampu bersaing dengan cryto asset pada transaksi online.

Perumusan aspek legal rupiah digital

Inisiasi BI untuk mempermudah pembayaran digital perlu didukung oleh perangkat legal yang memadai. Meski Rupiah Digital telah diatur dalam UU P2SK, penulis memandang terdapat beberapa aspek yang pengaturannya masih sangat terbatas.

Untuk memperkokoh implementasi Rupiah Digital, setidaknya terdapat tujuh materi yang perlu diatur lebih lanjut pada tingkatan UU.

“Algoritma” peraturan harus mampu menjaga efektifitas penerapannya dan memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi pengguna.

Pengaturan pertama berkaitan dengan prinsip-prinsip umum agar implementasi Rupiah Digital mampu memberikan keadilan, kepastian hukum, kemanfaatan, sekaligus perlindungan hukum yang mencukupi.

Prinsip umum dapat disusun berlandaskan prinsip yang telah digunakan pada UU sejenis ( UU ITE dan UU Transfer Dana) atau dengan melihat dari karakteristik dan pengoperasiannya.

Selanjutnya prinsip dimaksud dikalibrasi dan disusun berdasarkan skala urgensi.

Kedua, jenis Rupiah yang kontemporer ini juga harus diatur keunikan identifikasinya. Identifikasi menjelaskan karakteristik khusus Rupiah Digital yang berbeda dengan jenis Rupiah kertas dan logam atau CBDC lain.

Klausul ini sangat penting diperhatikan untuk memberikan bentuk dan sifat Rupiah Digital sebagai obyek hukum.

Ketiga, pengaturan mengenai aspek resiliensi teknologi terkait dengan pemilihan penggunaan platform, apakah melalui blockchain, atau distributed ledger khusus.

Materi pengaturan juga termasuk perlindungan keamanan cyber dan kontinuitas sistem. UU harus menegaskan penggunaan platform teknologi yang kompatibel, aman dan handal.

Keempat, perlu dirumuskan ketentuan mengenai perizinan dan pengawasan lembaga distribusi (wholesaler) untuk menetapkan hak, kewajiban dan larangan, sekaligus memberikan perlindungan hukum yang layak bagi pengguna.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM Bank Jateng

Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM Bank Jateng

Whats New
Toko Marine Hadirkan Platform untuk Tingkatkan 'Employee Benefit'

Toko Marine Hadirkan Platform untuk Tingkatkan "Employee Benefit"

Whats New
Cara Cetak Rekening Koran BCA, BRI, BNI, dan Bank Mandiri via Online

Cara Cetak Rekening Koran BCA, BRI, BNI, dan Bank Mandiri via Online

Spend Smart
Daftar UMK Kota Surabaya 2024 dan 37 Daerah Lain di Jawa Timur

Daftar UMK Kota Surabaya 2024 dan 37 Daerah Lain di Jawa Timur

Whats New
Menhub Pastikan Bandara Juanda Surabaya Siap Layani Penerbangan Haji 2024

Menhub Pastikan Bandara Juanda Surabaya Siap Layani Penerbangan Haji 2024

Whats New
Kian Menguat, Harga Bitcoin Kembali Tembus 67.000 Dollar AS per Keping

Kian Menguat, Harga Bitcoin Kembali Tembus 67.000 Dollar AS per Keping

Whats New
Sri Mulyani: Barang Non Komersial Tak Akan Diatur Lagi dalam Permendag

Sri Mulyani: Barang Non Komersial Tak Akan Diatur Lagi dalam Permendag

Whats New
Lebih Murah dari Saham, Indodax Sebut Banyak Generasi Muda Pilih Investasi Kripto

Lebih Murah dari Saham, Indodax Sebut Banyak Generasi Muda Pilih Investasi Kripto

Earn Smart
Jokowi Minta Bea Cukai dan Petugas Pelabuhan Kerja 24 Jam Pastikan Arus Keluar 17.304 Kontainer Lancar

Jokowi Minta Bea Cukai dan Petugas Pelabuhan Kerja 24 Jam Pastikan Arus Keluar 17.304 Kontainer Lancar

Whats New
Dukung Ekonomi Hijau, Karyawan Blibli Tiket Kumpulkan 391,96 Kg Limbah Fesyen

Dukung Ekonomi Hijau, Karyawan Blibli Tiket Kumpulkan 391,96 Kg Limbah Fesyen

Whats New
Relaksasi Aturan Impor, Sri Mulyani: 13 Kontainer Barang Bisa Keluar Pelabuhan Tanjung Priok Hari Ini

Relaksasi Aturan Impor, Sri Mulyani: 13 Kontainer Barang Bisa Keluar Pelabuhan Tanjung Priok Hari Ini

Whats New
Produsen Refraktori BATR Bakal IPO, Bagaimana Prospek Bisnisnya?

Produsen Refraktori BATR Bakal IPO, Bagaimana Prospek Bisnisnya?

Whats New
IHSG Menguat 3,22 Persen Selama Sepekan, Ini 10 Saham Naik Paling Tinggi

IHSG Menguat 3,22 Persen Selama Sepekan, Ini 10 Saham Naik Paling Tinggi

Whats New
Mengintip 'Virtual Assistant,' Pekerjaan yang Bisa Dilakukan dari Rumah

Mengintip "Virtual Assistant," Pekerjaan yang Bisa Dilakukan dari Rumah

Work Smart
Tingkatkan Kinerja, Krakatau Steel Lakukan Akselerasi Transformasi

Tingkatkan Kinerja, Krakatau Steel Lakukan Akselerasi Transformasi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com