Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker Soroti Kasus Kecelakaan Kerja, Angkanya Naik Tajam 3 Tahun Ini

Kompas.com - 22/06/2023, 19:30 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, kasus kecelakaan kerja selama 3 tahun terakhir meningkat signifikan.

Hal itu dia ungkapkan dalam agenda Penganugerahan Penghargaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang dihelat di Jakarta, Kamis (22/6/2023).

"Berdasarkan laporan tahunan BPJS Ketenagakerjaan 3 tahun terakhir data jumlah kecelakaan kerja termasuk di antaranya penyakit akibat kerja atau PAK menunjukkan ada peningkatan secara cukup signifikan," ungkap Menaker Ida.

Baca juga: Menaker: Cuti Bersama Memang Kurangi Hak Cuti Tahunan Pekerja Swasta

Lebih lanjut Ida menyebutkan, pada tahun 2020, angka kecelekaan kerja berjumlah 221.740 kasus. Kemudian tahun 2021, angka kecelakaan meningkat menjadi 234.370 kasus.

"Sedangkan pada tahun 2022, jumlah kecelakaan meningkat cukup besar 298.137 kasus. Kami setiap tahun akan meng-update kepada bapak/ibu terutama para gubernur, para pimpinan perusahaan bahwa data ini menunjukkan ada peningkatan dari tahun ke tahun," bebernya.

Berdasarkan data kasus kecelakaan kerja tersebut, kata Ida, pelaksanaan K3 harus menjadi perhatian yang sangat serius dan prioritas.

"Menjadikan K3 sebagai budaya tanpa berpikir ada reward, ada award kepada perusahaan itu nomor dua, bonus. Tapi kalau kita menjadikan K3 sebagai budaya maka insya Allah produktivitas kerja kita akan meningkat," ucapnya.

Baca juga: Menaker Akui Penghapusan Pekerja Anak Tidak Mudah


Berbagai upaya telah dilakukan dalam rangka meningkatkan pelaksanaan K3, meliputi kampanye, seminar, sosialisasi, training dan peningkatan pengawasan K3.

"Kegiatan (pemberian award) adalah bagian dari upaya pemerintah khususnya Kementerian Ketenagakerjaan yang akan terus mengkampanyekan K3 dengan memberikan apresiasi berupa penghargaan kepada perusahaan-perusahaan yang berhasil menerapkan kecelakaan kerja nihil," tuturnya.

Baca juga: Wamenaker: PT GNI Ada Kelalaian dalam K3 Sehingga Berakibat kepada Kecelakaan Kerja

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com