Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luhut Larang Impor KRL Bekas karena Langgar Aturan

Kompas.com - 24/06/2023, 08:00 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan melarang PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) mengimpor kereta rel listrik (KRL) bekas.

Menurut Luhut, larangan itu bukan tanpa alasan. Sebab kata dia, bila hal itu tetap dilakukan maka akan melanggar aturan yang sudah ada.

"Jadi kita tidak mengimpor barang bekas karena itu melanggar PP (peraturan pemerintah), Permendag (peraturan menteri perdagangan) yang tidak boleh impor barang di atas 20 tahun dan juga dari Kementerian Perhubungan," ujar Luhut di Jakarta, Jumat (23/6/2023).

Baca juga: 3,3 Juta Hektar Lahan Sawit Tak Berizin, Luhut Duga Ada Pejabat Terlibat

Sebagai gantinya, pemerintah membolehkan KCI mengimpor KRL baru. Namun Luhut mengatakan KRL tersebut tidak akan tiba di Indonesia dalam waktu dekat atau tahun ini.  

Sementara itu, untuk mengisi kebutuhan KRL yang diminta oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI), telah dilakukan kesepakatan pembelian dengan PT INKA (Persero) senilai Rp 9,3 triliun.

"Jadi yang kita lakukan adalah membangun sendiri dalam negeri. Jadi ada Rp 9,3 triliun itu nanti di Banyuwangi INKA yang baru itu dan di Madiun," kata Luhut.

Baca juga: Impor KRL Bekas Batal, Dirut KAI Sebut Akan Ada Konsekuensi

 

Sebelumnya, pemerintah batal merealisasikan rencana impor KRL bekas dari Jepang sebanyak 12 rangkaian (trainset). Sebagai gantinya, pemerintah akan impor tiga rangkaian KRL baru dari Jepang.

Luhut mengatakan, impor tiga rangkaian KRL baru ini untuk menutupi kekurangan armada KRL.

Pada tahun ini, ada 10 rangkaian KRL yang harus dipensiunkan. Sedangkan tahun depan terdapat 16 rangkaian KRL yang pensiun. Hal ini membuat armada KRL semakin berkurang sementara jumlah penumpang semakin meningkat.

Baca juga: Batal Impor KRL Bekas, Luhut Bakal Impor 3 Rangkaian KRL Baru dari Jepang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kalbe Farma Umumkan Dividen dan Rencana 'Buyback' Saham

Kalbe Farma Umumkan Dividen dan Rencana "Buyback" Saham

Whats New
Pos Indonesia Ubah Aset Gedung Jadi Creative Hub E-sport

Pos Indonesia Ubah Aset Gedung Jadi Creative Hub E-sport

Whats New
IHSG Lanjutkan Kenaikan Tembus Level 7300, Rupiah Tersendat

IHSG Lanjutkan Kenaikan Tembus Level 7300, Rupiah Tersendat

Whats New
Pengusaha Korea Jajaki Kerja Sama Kota Cerdas di Indonesia

Pengusaha Korea Jajaki Kerja Sama Kota Cerdas di Indonesia

Whats New
Menko Airlangga Siapkan Pengadaan Susu untuk Program Makan Siang Gratis Prabowo

Menko Airlangga Siapkan Pengadaan Susu untuk Program Makan Siang Gratis Prabowo

Whats New
Enzy Storia Keluhkan Bea Masuk Tas, Stafsus Sri Mulyani: Kami Mohon Maaf

Enzy Storia Keluhkan Bea Masuk Tas, Stafsus Sri Mulyani: Kami Mohon Maaf

Whats New
Waskita Karya Optimistis Tingkatkan Pertumbuhan Jangka Panjang

Waskita Karya Optimistis Tingkatkan Pertumbuhan Jangka Panjang

Whats New
Apresiasi Karyawan Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Kerja

Apresiasi Karyawan Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Kerja

Whats New
Potensi Devisa Haji dan Umrah Capai Rp 200 Triliun, Menag Konsultasi dengan Sri Mulyani

Potensi Devisa Haji dan Umrah Capai Rp 200 Triliun, Menag Konsultasi dengan Sri Mulyani

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 68 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 68 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
MARK Tambah Jajaran Direksi dan Umumkan Pembagian Dividen

MARK Tambah Jajaran Direksi dan Umumkan Pembagian Dividen

Whats New
Miliki Risiko Kecelakaan Tinggi, Bagaimana Penerapan K3 di Lingkungan Smelter Nikel?

Miliki Risiko Kecelakaan Tinggi, Bagaimana Penerapan K3 di Lingkungan Smelter Nikel?

Whats New
Pemerintah Akan Revisi Aturan Penyaluran Bantuan Pangan

Pemerintah Akan Revisi Aturan Penyaluran Bantuan Pangan

Whats New
Kolaborasi Pentahelix Penting dalam Upaya Pengelolaan Sampah di Indonesia

Kolaborasi Pentahelix Penting dalam Upaya Pengelolaan Sampah di Indonesia

Whats New
Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com