Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minimalisir Inefisiensi Anggaran, Kemenkeu Bakal Terbitkan Aturan Baru

Kompas.com - 28/06/2023, 17:10 WIB
Rully R. Ramli,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan segera menerbitkan aturan baru terkait pengelolaan anggaran negara. Lewat aturan baru tersebut, Kemenkeu berencana meningkatkan efisiensi hingga akuntabilitas pengelolaan anggaran.

Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu Lisbon Sirait mengatakan, aturan tersebut akan diterbitkan lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK). PMK tersebut disusun dengan menggabungkan 29 regulasi terkait yang ada saat ini.

"Penggabungan ini diharapkan menjadi sarana untuk mengurangi tumpang tindih atas banyaknya peraturan yang saat ini ada," kata dia, di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (27/6/2023).

Lebih lanjut Lisbon menjabarkan, lewat PMK tersebut diatur efisiensi, efektivitas, prioritas, transparansi dan akuntabilitas, simplifikasi proses bisnis revisi anggaran, hingga menyediakan single data source pelaporan capaian output yang terpusat di SAKTI untuk monitoring dan evaluasi.

Baca juga: Penyerapan Anggaran Pemerintah Tinggi, tetapi Minim Dampak...

PMK baru tersebut diklaim akan menciptakan sinkronisasi anggaran belanja kementerian/lembaga (K/L) dan transfer ke daerah (TKD). Lewat sinkronisasi ini, Lisbon menyebutkan, perencanaan anggaran belanja akan lebih efisien, sehingga penggunaannya lebih efektif.

"Misal ada DAK (dana alokasi khusus) jalan, di dalam kebijakan pemerintah, jalan-jalan ini misalnya seperti yang saya contohkan pada saat bersamaan ada belanja K/L untuk membangun pelabuhan. Jadi nanti lokasi pelabuhan ditentukan di mana, yang ada di DAK yang diprioritaskan," tutur Lisbon.

Selain itu, PMK baru juga akan memperketat pengawasan pengelolaan anggaran. Lisbon menyebutkan, pihaknya akan menyiapkan sistem yang mewajibkan K/L atau pemda membuat dan melaksanakan anggaran program kerja sesuai dengan fokus yang dilakukan.

Baca juga: Usulan Anggaran Kemenkeu 2024 Rp 48,35 Triliun Disetujui Komisi XI DPR

"Sehingga tidak ada lagi anggaran-anggaran yang di perencanaan sudah bagus tapi dipelaksanaan menjadi bermasalah," katanya.

"Misalnya seperti yang terakhir ini untuk perjalanan dinas misalnya tidak akan terjadi, karena di awal sudah harus disusun anggaran itu," ucap Lisbon.

Lisbon memastikan, penyusunan PMK tersebut sudah rampung. Dengan demikian, aturan baru itu ditargetkan dapat terbit pada pekan depan.

Sebagai informasi, inefisiensi anggaran belanja belakangan menjadi sorotan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam berbagai kesempatan, Jokowi menyentil pemanfaatan anggaran belanja, yang sebagian besar justru digunakan untuk aktivitas operasional.

Baca juga: Kemenkeu: Belum Ada Arahan untuk Bayar Utang ke Jusuf Hamka

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com